nasional

Kasus Pungli di Rutan KPK: Juru Bicara Pastikan Penyidik Tak Terlibat, Dewas Akan Sidang Etik 93 Pegawai

Senin, 15 Januari 2024 | 13:03 WIB
Kasus Pungli di KPK, Jubir Pastikan Penyidik Tak Terlibat. (PMJ News / Hukamanews.com)

HUKAMA NEWS - Kasus pungutan liar atau pungli yang diduga melibatkan puluhan pegawai di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggemparkan publik.

Dugaan penerimaan pungli oleh pegawai KPK dari tahanan sejak tahun 2018 dengan nilai mencapai jutaan hingga ratusan juta rupiah membuat lembaga antirasuah tersebut berada dalam sorotan tajam.

Menurut informasi yang dihimpun HukamaNews.com, kasus pungli ini melibatkan beberapa rumah tahanan KPK, termasuk Rutan KPK Gedung Merah Putih, Rutan KPK Gedung C1, Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur, dan Rutan KPK cabang Markas Komando Pusat Polisi Militer Angkatan Laut, Jakarta Utara.

Baca Juga: Inilah 63 Lembaga Survey, Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil yang Diumumkan KPU untuk Pemilu 2024

Ali Fikri, Juru Bicara KPK, memberikan penjelasan terkait kasus ini dalam sebuah wawancara dengan PRO 3 RRI pada Sabtu, 13 Januari 2024.

Ia menegaskan bahwa pihaknya mendukung sepenuhnya proses pembersihan dari keterlibatan pegawai KPK dalam kasus pungli ini.

Ali Fikri juga menegaskan bahwa kasus ini melibatkan pegawai pendukung yang berada di rumah tahanan negara (Rutan) KPK, bukan mereka yang melakukan penyelidikan atau penyidikan.

Baca Juga: Bukan Cuma Meong-meong! Inilah 4 Tanda Kucing Merasa Bahagia yang Perlu Anda Ketahui

"Mereka-mereka ini adalah supporting-supporting yang ada di KPK gitu ya. Jadi bukan mereka yang melakukan penyelidikan, bukan mereka yang melakukan penyidikan," kata Ali Fikri, dikutip dari PMJ News.

Ali Fikri juga memastikan bahwa pegawai tetap KPK tidak pernah terlibat dalam pungutan liar tersebut.

Menurutnya, para pegawai tersebut memiliki kompetensi yang tinggi dalam upaya pemberantasan korupsi.

Baca Juga: Buntut Kenaikan Pajak Hiburan 40 Persen, Inul Daratista Ancam Pecat Karyawan Inul Vizta

Dalam upaya menjaga marwah lembaga antirasuah, Dewan Pengawas (Dewas) KPK akan segera menggelar sidang etik terkait kasus pungli di Rutan KPK.

Sidang etik ini akan melibatkan 93 pegawai sebagai bentuk komitmen Dewas untuk menjaga integritas dan profesionalisme lembaga.

"Dewan Pengawas yang akan segera menggelar sidang etik atas dugaan pelanggaran di Rutan KPK. Hal ini merupakan bagian komitmen untuk menjaga marwah kelembagaan KPK," ungkap Ali Fikri.

Halaman:

Tags

Terkini