HUKAMANEWS - Sejumlah pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) terus diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal ini terkait dengan penangkapan operasi tangkap tangan (OTT) Gubernur Maluku Utara (Malut) non aktif Abdul Gani Kasuba (AGK).
Menurut Kabid Humas Polda Malut Kombes Pom Michael Irwan Tamsil, saat ini penyidik KPK masih menggunakan Mako Brimob Polda Malut untuk memeriksa sejumlah pejabat dan ASN Pemerintah Provinsi (Pemprov) Malut.
"Tentunya, kami Polda Malut hanya sebatas menyediakan tempat bagi penyidik KPK di Mako Brimob memeriksa sejumlah pejabat dan ASN Pemprov Malut, " ujarnya, Kamis (11/1/2024), kepada Antara.
Turut diperiksa KPK antara lain mantan Kepala Dinas PUPR Malut Saifuddin Djuba dan enam pegawai dan eks pegawai Dinas PUPR itu yakni Faris Hi Abdulbar yang saat ini menjabat Kepala Dinas PUPR Halmahera Barat, Muhammad Juba, Chairil Yamin Marasabessy, Mar’ie Bachmid, Safrin Hairudin, Moh Fitra U Ali serta satu mantan kepala dinas.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Malut Imran Yakub, salah satu pejabat yang ikut diperiksa penyidik KPK menyatakan dirinya telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK di Mako Brimob pada Rabu (10/1) kemarin.
Dalam pemeriksaan ini, penyidik menanyakan terkait salinan putusan pengadilan atas perkara dugaan korupsi pengadaan Kapal Nautika dan Alat Simulator di Dinas Dikbud Malut, serta meminta surat dari Mahkamah Agung (MA) terkait dengan putusan untuk dikembalikan ke jabatan semula.
Baca Juga: Cek Merek Makanan untuk Kucing Hamil, Penuhi Nutrisi Anabul dan Bayinya Biar Terjaga Kesehatannya
"Makanya saya harus memberikan putusan MA dan Pengadilan terkait dengan SK saya dilantik," ujar Imran.
Dalam perkara tersebut Imran divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Ternate dan diperkuat dengan putusan Mahkamah Agung (MA).
Imran tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Malut
Pada kesempatan ini, Imran Yakub diperiksa selama satu jam mulai pukul 11.00 WIT hingga 12.00 WIT.