nasional

Rafael Alun Trisambodo Dapat Vonis 14 Tahun! Pegawai Negeri 30 Tahun Mengabdi Kejerat Gratifikasi dan Pencucian Uang!

Senin, 8 Januari 2024 | 19:30 WIB
Vonis 14 tahun penjara Rafael Alun Trisambodo dalam kasus korupsi dan pencucian uang. (PMJ News / BandungInsider.com)

Vonis dan Dakwaan

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Rafael dengan hukuman 14 tahun penjara, denda sejumlah Rp 1 miliar, dan uang pengganti senilai Rp 18,9 miliar.

Jaksa meyakini bahwa Rafael terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Dilansir HukamaNews.com dari PMJ News, Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa menyatakan, "Menyatakan terdakwa Rafael Alun Trisambodo telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan."

Baca Juga: Capres Nomor Urut 3, Mahfud Md Ajak Generasi Muda untuk Berdemokrasi Bijak di Pemilu 2024, Inklusivitas Pemuda dalam Menentukan Pilihan Pemimpin

Rafael dijerat dengan Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Hukuman dan Amar Tuntutan

Vonis 14 tahun penjara yang dijatuhkan terhadap Rafael Alun Trisambodo didasarkan pada pelanggaran Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Selain hukuman penjara, Jaksa Penuntut Umum juga menuntut denda sejumlah Rp 1 miliar dan uang pengganti senilai Rp 18,9 miliar.

Baca Juga: Debat Capres Ketiga, Anies - Ganjar Ngeyel Ingin Data Pertahanan Dibuka, Pengamat: Mereka Tidak Paham Risiko Terbongkarnya Data Pertahanan!

Jika denda tidak dibayar, Rafael harus menjalani hukuman tambahan selama 6 bulan penjara. Apabila uang pengganti tidak dibayar, harta bendanya akan disita dan dilelang.

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun," tegas Jaksa Penuntut Umum.

Dampak Terhadap Pemberantasan Korupsi

Vonis ini tidak hanya mencerminkan penegakan hukum terhadap pelaku korupsi, tetapi juga menyoroti pentingnya dukungan terhadap upaya pemberantasan korupsi yang menjadi prioritas pemerintah.

Baca Juga: Eks Pegawai Pajak Rafael Alun Trisambodo Divonis 14 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp10 Miliar

Halaman:

Tags

Terkini