Sikap Rafael yang tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi menjadi catatan serius, memperlihatkan betapa pentingnya partisipasi semua pihak dalam memerangi korupsi.
Vonis 14 tahun penjara terhadap Rafael Alun Trisambodo menjadi sorotan dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Pengabdian panjangnya sebagai pegawai negeri menjadi faktor meringankan, namun ketidakdukungan terhadap program pemberantasan korupsi menjadi faktor yang memberatkan.
Baca Juga: Enggan Ikuti Ajakan Prabowo Debat di Luar, Ganjar Pranowo Sebut Kalau Tak Siap Jangan Berdebat
Dengan adanya vonis ini, diharapkan dapat memberikan efek jera dan memperkuat semangat pemberantasan korupsi di tanah air.***
Artikel Terkait
6 Fakta Vonis Sidang Etik KPK terhadap Firli Bahuri, Sanksi Berat hingga Klaim Ponsel Lima Kali Dibajak
Firli Bahuri Dalam Genggaman Penyidik Atas Kasus Pemerasan dan TPPU Terhadap Mantan Menteri Pertanian
Jalan Berliku Proses Hukum Kasus Korupsi Lukas Enembe, dari Pencegahan ke Luar Negeri, Vonis, hingga Meninggal saat Berstatus Warga Binaan
Kamis Besok Rafael Alun Trisambodo Dijadwalkan Hadir ke Tipikor untuk Pembacaan Putusan Kasus TPPU
Eks Pegawai Pajak Rafael Alun Trisambodo Divonis 14 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp10 Miliar