nasional

Mundurnya Firli Bahuri sebagai Ketua KPK Terkait Kasus Pemerasan, Mungkinkah Ada Tujuan Terselubung?

Minggu, 24 Desember 2023 | 21:00 WIB
Firli Bahuri mundur sebagai Ketua KPK terkait kasus pemerasan.

HUKAMA NEWS - Firli Bahuri, yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), secara resmi menyatakan mundur dari jabatannya.

Pengumuman ini disampaikan kepada Dewan Pengawas KPK pada Kamis, 21 Desember 2023.

Langkah mundur Firli ini terkait dengan keterlibatannya dalam dugaan kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca Juga: Tewaskan 12 Orang, Inilah Kronologi dan Penyebab Ledakan Tungku Smelter PT ITSS di Morowali

Kronologi Pengunduran Diri Firli Bahuri

Firli Bahuri mengirimkan surat pengunduran diri kepada Presiden Joko Widodo pada 18 Desember 2023.

Dalam surat tersebut, Firli meminta maaf kepada rakyat Indonesia karena tidak dapat menyelesaikan masa jabatannya yang seharusnya berakhir pada 20 Desember 2024.

Namun, Istana Keppres mencatat bahwa surat tersebut menyebutkan Firli berhenti, bukan mengundurkan diri.

Baca Juga: Perayaan Natal 2023 Belum Komplit bila Tak Ada Kue yang Sudah Menjadi Tradisi, Cek Resep Gingerbread Disini

Kendati demikian, Istana Keppres mengonfirmasi bahwa pemberhentian Firli tidak dapat diproses lebih lanjut karena formulasi suratnya tidak sesuai dengan syarat pemberhentian Pimpinan KPK yang diatur dalam Pasal 32 UU KPK.

Hal ini menimbulkan spekulasi bahwa tindakan Firli mungkin memiliki tujuan terselubung.

Spekulasi Mantan Penyidik KPK terkait Pengunduran Diri Firli

Mantan penyidik KPK, Yudi Pranomo, mengemukakan pandangannya terkait pengunduran diri Firli.

Menurut Yudi, langkah Firli bisa menjadi strategi untuk menjebak Presiden Joko Widodo.

Baca Juga: Wow Kumpul-kumpul Bersama Keluarga di Momen Liburan Panjang Buat Marmer Cake Bun, Anak-anak Pasti Suka

Halaman:

Tags

Terkini