Tersangka yang baru dijerat dengan pasal 56 KUHP, pasal 196 UU Kesehatan, dan pasal 62 UU Perlindungan Konsumen.
Kasus gagal ginjal anak menjadi momentum krusial untuk menegakkan hukum dan melindungi hak anak sebagai konsumen.
Pemerintah dan aparat penegak hukum diminta untuk mengambil langkah serius dan cepat agar kasus ini segera ditangani.
Baca Juga: Dirut Pertamina Nicke Widyawati Raih Penghargaan Tertinggi Green Leadership Utama dari KLHK
Keselamatan rakyat, terutama anak-anak, harus menjadi prioritas tertinggi dalam konteks penegakan hukum dan perlindungan konsumen di Indonesia.