Proses Penyidikan dan Langkah Selanjutnya
Proses penyidikan telah melibatkan sejumlah pihak, termasuk industri farmasi, distributor bahan baku farmasi, dan petugas BPOM dari berbagai wilayah.
Lima saksi ahli juga telah memberikan keterangan. Langkah selanjutnya mencakup pemanggilan tiga saksi ahli tambahan dan gelar perkara untuk menetapkan tersangka baru.
Menurut Bareskrim Polri, tersangka akan dijerat dengan pasal 56 KUHP, pasal 196 UU Kesehatan, dan pasal 62 UU Perlindungan Konsumen.
Baca Juga: Gen Z, Tirulah 6 Kebiasaan Orang Jepang yang Berhasil Rintis Usaha Bisnis Hingga Tak Mudah Bangkrut
Dugaan Kelalaian BPOM Menurut Pengacara Korban
Pengacara keluarga korban, Awan Puryadi, menyoroti dugaan kelalaian BPOM dalam mengawasi bahan baku obat.
Pengujian metode analisa etilen glikol dan dietilen glikol pada bahan baku tambahan propylene glicol dianggap tidak sesuai standar Farmakope Indonesia edisi V.
Hal ini menjadi dasar tuduhan terhadap produsen obat, PT Afi Farma. Meskipun ditemukan pelanggaran pidana, BPOM diduga lalai dan meloloskan izin edar.
Tanggapan dan Pertanggungjawaban BPOM
Terkait kasus ini, eks Kepala BPOM, Penny K Lukito, belum memberikan tanggapan.
Namun, keluarga korban dan kuasa hukum menilai bahwa seluruh pejabat BPOM, termasuk mantan Kepala BPOM, harus dimintai pertanggungjawaban.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, menyatakan bahwa Kemenkes menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada kepolisian dan tidak mau mengomentari pelaksanaan pengawasan BPOM.