Ini menjadi salah satu unsur penyidikan yang menguatkan status Dito sebagai tersangka.
Ancaman Hukuman dan Pasal yang Dikenakan
Akibat perbuatannya, Dito Mahendra dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal.
Pasal ini mengatur tentang pelarangan kepemilikan senjata api tanpa izin dan memberikan ancaman hukuman paling tinggi 20 tahun penjara.
Pemeriksaan terhadap Dito Mahendra oleh Bareskrim Polri membawa pengungkapan mengejutkan terkait kepemilikan belasan senjata api ilegal.
Alasan Dito yang mengaku menggunakan senjata-senjata tersebut sebagai sarana menyalurkan hobi menembaknya terbuka dalam proses pemeriksaan.
Meskipun terdaftar di Perbakin, Dito diingatkan akan kewajiban formal untuk memiliki izin kepemilikan senjata api, sesuai hukum yang berlaku.
Ancaman hukuman yang dihadapi Dito Mahendra menjadi sorotan, memberikan peringatan serius terhadap konsekuensi hukum bagi siapapun yang melanggar aturan kepemilikan senjata api ilegal.
Kasus ini akan terus dipantau oleh masyarakat dan media, mengingat profil publik Dito Mahendra sebagai sosialita yang dikenal luas.***