Miliki Belasan Senjata Api Ilegal, Dito Mahendra Ungkap Alasannya Saat Proses Pemeriksaan Oleh Bareskrim Polri

photo author
- Kamis, 21 Desember 2023 | 22:00 WIB
Bareskrim Polri menangkap tersangka Dito Mahendra.  (Foto: PMJ News/YouTube)
Bareskrim Polri menangkap tersangka Dito Mahendra. (Foto: PMJ News/YouTube)

Ini menjadi salah satu unsur penyidikan yang menguatkan status Dito sebagai tersangka.

Ancaman Hukuman dan Pasal yang Dikenakan

Akibat perbuatannya, Dito Mahendra dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal.

Pasal ini mengatur tentang pelarangan kepemilikan senjata api tanpa izin dan memberikan ancaman hukuman paling tinggi 20 tahun penjara.

Baca Juga: Terungkap Dana Kampanye Pasangan AMIN Hanya Rp 1 Miliar, Paling Besar Prabowo Gibran Disusul Ganjar Mahfud MD

Pemeriksaan terhadap Dito Mahendra oleh Bareskrim Polri membawa pengungkapan mengejutkan terkait kepemilikan belasan senjata api ilegal.

Alasan Dito yang mengaku menggunakan senjata-senjata tersebut sebagai sarana menyalurkan hobi menembaknya terbuka dalam proses pemeriksaan.

Meskipun terdaftar di Perbakin, Dito diingatkan akan kewajiban formal untuk memiliki izin kepemilikan senjata api, sesuai hukum yang berlaku.

Baca Juga: Menhan AS Llyod Austin: Tak Ada yang Halangi Kami Bantu Israel Perangi Palestina. Inikah Cikal Bakal Perang Dunia ke 3?

Ancaman hukuman yang dihadapi Dito Mahendra menjadi sorotan, memberikan peringatan serius terhadap konsekuensi hukum bagi siapapun yang melanggar aturan kepemilikan senjata api ilegal.

Kasus ini akan terus dipantau oleh masyarakat dan media, mengingat profil publik Dito Mahendra sebagai sosialita yang dikenal luas.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon Swadjiwa

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X