Ini menjadi salah satu unsur penyidikan yang menguatkan status Dito sebagai tersangka.
Ancaman Hukuman dan Pasal yang Dikenakan
Akibat perbuatannya, Dito Mahendra dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal.
Pasal ini mengatur tentang pelarangan kepemilikan senjata api tanpa izin dan memberikan ancaman hukuman paling tinggi 20 tahun penjara.
Pemeriksaan terhadap Dito Mahendra oleh Bareskrim Polri membawa pengungkapan mengejutkan terkait kepemilikan belasan senjata api ilegal.
Alasan Dito yang mengaku menggunakan senjata-senjata tersebut sebagai sarana menyalurkan hobi menembaknya terbuka dalam proses pemeriksaan.
Meskipun terdaftar di Perbakin, Dito diingatkan akan kewajiban formal untuk memiliki izin kepemilikan senjata api, sesuai hukum yang berlaku.
Ancaman hukuman yang dihadapi Dito Mahendra menjadi sorotan, memberikan peringatan serius terhadap konsekuensi hukum bagi siapapun yang melanggar aturan kepemilikan senjata api ilegal.
Kasus ini akan terus dipantau oleh masyarakat dan media, mengingat profil publik Dito Mahendra sebagai sosialita yang dikenal luas.***
Artikel Terkait
Operasi Penggrebekan Pabrik Narkoba di Cengkareng, Polisi Menyita 100 Kg Tembakau Gorilla!
Dewan Pengawas Panggil Pimpinan KPK Terkait Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri, Pemeriksaan Serius untuk Manjaga integritas
PT Jasa Marga Operasikan Jalan Tol Serpong - Cinere Seksi 2 Atau Tol Pamulang Cinere, Jumat Besok
Terungkap Dana Kampanye Pasangan AMIN Hanya Rp 1 Miliar, Paling Besar Prabowo Gibran Disusul Ganjar Mahfud MD
Komandan Satuan Operasi Netizen Julid Anti Israel, Erlangga Greschinov Mendadak Kirim Surat ke Jokowi, Ada Apa Ya?
Kapolda Metro Jaya Pastikan Penyidikan Dugaan Pemerasan Oleh Firli Bahuri Akan Berjalan Profesional