nasional

Miliki Belasan Senjata Api Ilegal, Dito Mahendra Ungkap Alasannya Saat Proses Pemeriksaan Oleh Bareskrim Polri

Kamis, 21 Desember 2023 | 22:00 WIB
Bareskrim Polri menangkap tersangka Dito Mahendra. (Foto: PMJ News/YouTube)

HUKAMA NEWS - Bareskrim Polri kembali mengguncang publik dengan pemeriksaan terhadap Dito Mahendra, yang kini menjadi tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal.

Pemeriksaan ini membuka tabir alasan di balik kepemilikan Dito terhadap belasan senjata api ilegal yang menjadi sorotan media dan masyarakat.

Proses Pemeriksaan dan Pengungkapan Alasan

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirkrimum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro, menjelaskan bahwa senjata api ilegal yang dimiliki Dito Mahendra digunakan untuk menyalurkan hobi menembaknya.

Baca Juga: Kapolda Metro Jaya Pastikan Penyidikan Dugaan Pemerasan Oleh Firli Bahuri Akan Berjalan Profesional

Dalam keterangan pers pada Kamis 21 Desember 2023, Djuhandani menyatakan bahwa Dito terdaftar sebagai anggota Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin), organisasi yang menaungi para pecinta olahraga menembak.

Menurut Djuhandani, Dito memiliki hobi menembak dan keanggotaan di Perbakin semata.

"Kebetulan yang bersangkutan adalah mempunyai hobi menembak dan terdaftar dalam Perbakin. Jadi sebatas itu," ungkap Djuhandani Rahardjo Puro yang dikutip HukamaNews.com dari PMJ News.

Baca Juga: Komandan Satuan Operasi Netizen Julid Anti Israel, Erlangga Greschinov Mendadak Kirim Surat ke Jokowi, Ada Apa Ya?

Pelanggaran Hukum dalam Kepemilikan Senjata Api

Meskipun Dito terdaftar sebagai anggota Perbakin, Djuhandani menegaskan bahwa kepemilikan senjata api tetap memerlukan izin sesuai dengan hukum yang berlaku.

Dengan adanya keanggotaan dalam organisasi menembak, Dito diharapkan mematuhi regulasi terkait kepemilikan senjata api.

"Walaupun suka, dia memiliki keanggotaan, kewajiban secara formil senjata-senjata itu harus memiliki izin dan ada dokumennya. Nggak boleh kita memiliki senjata api tidak ada dokumen bahkan menyimpan dan lain sebagainya," tegas Djuhandani.

Baca Juga: Menkop dan UKM Teten Masduki: TikTok Shop Mestinya Jualan di Tokopedia, Bukan di Aplikasi TikTok!

Pihak berwajib mengungkap bahwa, dari hasil penyidikan, Dito tidak hanya menguasai senjata api ilegal, namun juga menyimpannya tanpa izin yang sesuai.

Halaman:

Tags

Terkini