"Sidang putusan Selasa 19 Desember 2023 sekitar pukul 15.00 WIB," kata hakim tunggal Imelda Herawati yang dibacakan pada Senin, 18 Desember 2023.
Kesimpulan putusan ini menjadi fokus perhatian, mengingat dampaknya terhadap perjalanan kasus pemerasan yang menyeret nama Firli Bahuri.
Semua mata tertuju pada apakah keputusan praperadilan ini akan mengubah dinamika penyelidikan dan apakah Firli Bahuri akan terus dianggap sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Gen Z Mulai Sekarang Biasakan Minum Jangan Sambil Berdiri, Ternyata Ini Efeknya Buat Kesehatan
Dengan berakhirnya proses praperadilan, masyarakat kini menantikan langkah-langkah selanjutnya dari penyidikan yang sedang berlangsung.
Meski demikian, PN Jakarta Selatan telah mengonfirmasi bahwa hingga saat ini, status tersangka Firli tetap kokoh dan tidak tergugurkan. Implikasi lebih lanjut dari kasus ini dapat memberikan arah baru terhadap penegakan hukum dan upaya memberantas korupsi di Indonesia.***