HUKAMA NEWS - Dalam era digitalisasi yang semakin berkembang pesat, teknologi menjadi bagian integral dari kehidupan sehari-hari.
Salah satu perubahan signifikan yang akan segera dirasakan masyarakat adalah transisi dari penggunaan e-KTP menuju Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau yang lebih dikenal dengan sebutan KTP digital.
Perubahan ini membawa kemudahan dalam mengakses data kependudukan melalui aplikasi digital yang dapat dioperasikan melalui smartphone.
Peran Dukcapil dalam Transisi ke KTP Digital
Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri menjadi pelopor dalam menginisiasi transisi ini.
Dukcapil menganjurkan masyarakat untuk segera melakukan aktivasi IKD, mengingat tidak akan ada penambahan persediaan blangko e-KTP di masa mendatang.
Hal ini menandai langkah maju dalam penerapan teknologi untuk meningkatkan efisiensi dalam administrasi kependudukan.
Aktivasi IKD: Proses Mudah dan Efisien
Dilansir HukamaNews.com dari Dukcapil, Bagi yang ingin beralih ke KTP digital, proses aktivasinya terbilang cukup sederhana. Berikut adalah langkah-langkah mudah untuk mengaktifkan IKD:
1. Unduh Aplikasi Identitas Kependudukan Digital
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengunduh aplikasi IKD melalui platform resmi.
2. Isi Data Pribadi
Setelah mengunduh aplikasi, pengguna diminta untuk mengisi data pribadi seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email, dan nomor handphone.