Era Baru Digitalisasi Identitas Kependudukan, e-KTP Akan Diganti Menjadi KTP Digital

photo author
- Senin, 18 Desember 2023 | 20:00 WIB
Aktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) dengan mudah! (Disdukcapil / HukamaNews.com)
Aktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) dengan mudah! (Disdukcapil / HukamaNews.com)

3. Verifikasi Data

Setelah pengisian data, klik tombol 'Verifikasi Data' untuk melanjutkan proses.

4. Face Recognition

Lakukan verifikasi wajah dengan mengambil foto sebagai bagian dari proses Face Recognition untuk memastikan keabsahan identitas.

5. Scan QR Code di Disdukcapil

Pergi ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) sesuai dengan alamat pada KTP, lalu scan QR Code yang tersedia.

Baca Juga: Lagi, Satu Pendaki Zhafirah Wafat Imbas Erupsi Gunung Marapi, Korban Sempat Dirawat di Rumah Sakit

6. Verifikasi Melalui Email

Setelah berhasil, cek email yang didaftarkan untuk menerima kode aktivasi. Lakukan aktivasi IKD melalui kode yang diterima.

7. Masukkan Kode Aktivasi dan Captcha

Input kode aktivasi yang diterima melalui email dan captcha yang diberikan untuk menyelesaikan aktivasi IKD.

8. Aktivasi Selesai

Setelah mengikuti semua langkah dengan benar, proses aktivasi IKD dianggap selesai.

Baca Juga: Gen Z dan Milenial Bersyukurlah Jika Tiga Nikmat Ini Terkumpul Pada Diri Anda di Pagi Hari

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon Swadjiwa

Sumber: Dukcapil Kemendagri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X