nasional

PT KAI Ingatkan Pengguna Jalan Waspada Terjadi Peningkatan Frekuensi Kereta Api Jelang Natal dan Tahun Baru 2024

Senin, 18 Desember 2023 | 17:33 WIB
Pengguna jalan waspada jelang angkutan Nataru 2024, PT KAI tambah 86 kereta api tambahan (instagram)

HUKAMANEWS.COM - Jelang angkutan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024, PT KAI akan menambah 86 kereta api tambahan.

Akibatnya frekuensi perjalanan kereta api akan semakin meningkat, mulai pada tanggal 21 Desember 2023 sampai dengan 7 Januari 2024.

Untuk itu, PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus mengimbau masyarakat agar meningkatkan disiplin berlalu lintas.

Terutama saat melintasi perlintasan sebidang kereta api, baik yang dilengkapi palang pintu maupun tidak.

"Kami terus menghimbau mengajak pengguna jalan raya agar meningkatkan kedisiplinan berlalu lintas ketika akan melintas di perlintasan sebidang," ujar Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo, dikutip dari laman PT  KAI, pada Senin (18/12/2023).

Baca Juga: Gen Z Merasakan Goncangan pada Kepercayaan Diri? Simak 5 Cara Mencintai Diri Sendiri Menurut Master Psikologi

Menurut Didiek, kewaspadaan pengguna jalan raya perlu ditingkatkan agar kejadian-kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang tidak terulang kembali.

Belum lama pada Kamis (14/12/2023) di Kalideres Jakarta Barat dan Kab. Bandung Barat terjadi 2 kecelakaan di perlintasan sebidang.

Yakni antara truk pikap dengan commuterline di Kalideres, Jakarta Barat, serta antara mobil minibus dengan KA 7330 Feeder di Kab. Bandung Barat.

"Kami ingatkan kembali, bahwa tata cara melintas di perlintasan sebidang sesuai UU No: 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan adalah berhenti di rambu tanda STOP."

Tengok kiri-kanan baik perlintasan tersebut terjaga maupun tidak terjaga.

Baca Juga: Lagi, Satu Pendaki Zhafirah Wafat Imbas Erupsi Gunung Marapi, Korban Sempat Dirawat di Rumah Sakit

"Apabila telah yakin aman, baru bisa melintas. Adapun keberadaan palang pintu, sirene, dan penjaga perlintasan, hanyalah alat bantu keamanan semata. Alat utama keselamatannya ada di rambu-rambu lalu lintas," terang Didiek.

Di dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Di samping itu, pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 114 juga menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu KA sudah mulai ditutup, serta wajib mendahulukan kereta api.

Halaman:

Tags

Terkini