nasional

Jadi Tersangka Dugaan Suap dan Gratifikasi, Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej Ajukan Surat Pengunduran Diri ke Jokowi

Rabu, 6 Desember 2023 | 17:27 WIB
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej tersangka kasus suap dan gratifikasi (instagram)

Baca Juga: Pangi Chaniago : Bahas Bantuan Sosial Jelang Pemilu 2024, Kayak Buka Sarung

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal kembali memanggil Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di Kemenkumham pekan ini.

Hanya saja KPK tidak menyebut waktu pastinya.

"Ya mudah-mudahan Minggu ini, segera kami info kan," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (6/12/2023).

Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12/203).

Baca Juga: Komjen Dharma Pongrekun: Bikin Resah Warga Bali Pihak Berwenang Harus Sita dan Musnahkan Nyamuk Wolbachia

Eddy Hiariej diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Eddy menjalani pemeriksaan selama kurang lebih enam jam. Ia datang pada pukul 09.48 WIB dan rampung pukul 16.15 WIB. Namun usai menjalani pemeriksaan, Eddy tak bersedia memberikan keterangan apa pun.

Eddy yang mengenakan kemeja berwarna merah ini hanya tersenyum dan mengucapkan terimakasih.

"Makasih, ya makasih," ujar Eddy di gedung Merah Putih KPK, Senin (4/12/2023).

Saat awal kedatangannya untuk diperiksa, Eddy Hiariej yang ditemani oleh tim kuasa hukumnya mengatakan siap untuk diperiksa.

Baca Juga: Tifatul Sembiring: Jangan Salahkan Anies Investor Jadi Ragu Proyek IKN, Lah Wong Jokowi Juga Kritik IKN Gak Laku

"Alhamdulillah saya selalu siap," ujar Eddy Hiariej.

Namun demikian, Eddy Hiariej tidak mau mengomentari perihal kasus suap yang menjeratnya sebagai tersangka. Eddy akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka lainnya.

"Iya betul informasi yang kami peroleh untuk hadir dengan kapasitas sebagai saksi dalam berkas perkara tersangka lain, Senin (4/12)," kata Ali.

Halaman:

Tags

Terkini