Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahu 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Atas status tersangka yang disandang Firli Bahuri, Polda Metro Jaya telah mengirim surat ke Dirjen Imigrasi Jumat 24 November 2023 pagi untuk mencegah Ketua KPK Firli Bahuri bepergian ke luar negeri.
Pencekalan terhadap Firli berlaku selama 20 hari ke depan.
"23 November 2023 pada hari Kamis telah dibuat surat pemberitahuan penetapan tersangka yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi pada Kantor Kejati DKI Jakarta terkait dengan pemberitahuan penetapan tersangka saudara FB, selaku ketua KPK RI," ungkap Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dimintai keterangan, Jumat 24 November 2023.
Baca Juga: Sesungguhnya Inilah yang Terjadi Saat Kita Digigit NYAMUK WOLBACHIA
Seiring dengan itu, Presiden Jokowi juga telah meneken surat pemberhentian sementara Firli bahuri sebagai Ketua KPK melalui sebuah Keppres.
Dalam Keppres tersebut, Presiden Jokowi juga telah menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara untuk mengisi posisi Firli Bahuri.***