HUKAMA NEWS - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menyiapkan tim jaksa peneliti untuk menangani perkara dugaan pemerasan yang melibatkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyan, mengonfirmasi bahwa sebanyak empat orang jaksa peneliti telah dipersiapkan untuk memeriksa berkas perkara tersebut.
Menurut Ade Sofyan untuk memeriksa berkas perkara dugaan pemerasan yang melibatkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri akan dilakukan oleh 4 orang jaksa.
"Empat orang jaksa peneliti sudah dipersiapkan untuk memeriksa berkas perkara tersebut," ujar Ade Sofyan yang dikutip HukamaNews.com dari PMJ News pada Kamis 23 November 2023.
Meskipun demikian, Ade belum memberikan informasi lebih lanjut mengenai penanganan kasus ini karena Kejati DKI Jakarta masih menunggu berkas dari Polda Metro Jaya.
"Kejati DKI Jakarta masih menunggu berkas perkara dari penyidik Krimsus Polda Metro," tambahnya.
Sebelumnya, penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri berencana untuk berkoordinasi dengan Kejati DKI Jakarta terkait berkas perkara ini setelah penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri.
"Melakukan koordinasi dan mengirimkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum pada kantor Kejati DKI Jakarta," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan pada Rabu 22 November 2023 malam.
Penyelidikan terhadap Firli Bahuri dilakukan oleh gabungan penyidik dari Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri.
Tindakan ini merupakan langkah serius dalam menangani dugaan pemerasan yang melibatkan pejabat tinggi seperti Ketua KPK.
Ketika ditanya mengenai proses lanjut penanganan kasus, Ade Sofyan menyatakan bahwa pihak Kejati DKI Jakarta akan memproses berkas perkara tersebut setelah menerima informasi resmi dari Polda Metro Jaya.
"Kita akan langsung memproses setelah mendapatkan berkas perkara resmi dari penyidik Krimsus Polda Metro," tegas Ade Sofyan.
Pada tahap awal, proses koordinasi antara penyidik dan jaksa merupakan langkah krusial dalam memastikan kelancaran penanganan kasus ini.
Keberhasilan kolaborasi ini akan mempercepat proses hukum dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.