HUKAMANEWS.COM - Lima Kasus Japanesse Encephalitis (radang otak) Di Kulonprogo sudah harus dinyatakan berstatus KLB (Kejadian Luar Biasa) oleh Kementerian Kesehatan.
Demikian disebut mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari kepada pers, Sabtu, 18 November 2023.
"Sehingga pemerintah bisa serius menangani 5 kasus tersebut, melakukan surveilance apakah benar 5 kasus adalah akibat dari penyebaran nyamuk Aides Aegepti yang mengandung Wolbachia," kata Ketua Dewan Pembina Gerakan Sehat untuj Rakyat Indonesia (Gesuri) ini menjelaskan.
Kalau benar akibat penyebaran nyamuk Aides Aegepti yang mengandung Wolbachia, maka menurut Siti Fadilah pemerintah lewat Kementerian Kesehatan harus segera menghentikan rencana penyebaran nyamuk itu.
Karena membawa dampak penyebaran virus Japanesse Encephalitis.
Siti Fadilah menjelaskan bahwa para peneliti menyebar nyamuk Aides Agepti mengandung Wolbachia bertujuan untuk menekan kasus demam berdarah.
Namun secara alamiah menguatkan nyamuk Culex menjadi dominan dan ganas.
"Akibat melemahkan nyamuk Aedis Agepti yang membawa demam berdarah, nyamuk Culex menjadi dominan menyebarkan virus Japanesse Encephalitis yang mengorbankan lima orang di Kulonprogo," jelas Siti Fadilah.
Ketua Dewan Pembina Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) ini menjelaskan status KLB harus ditetapkan oleh Kemenkes agar bisa menahan penyebaran nyamuk yang akan menambah korban lain.
Baca Juga: Dijenguk Orang Dekat Presiden Joe Biden, John Kerry, Luhut Binsar Pandjaitan Bahas Climate Change
"Karena dalam darah korban terdapat virus Japanesse Encephalitis dan bisa menular lewat gigitan nyamuk lagi sehingga korban bisa meluas kemana-mana," ujarnya.
Status KLB
Status Kejadian Luar Biasa diatur oleh Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 949/MENKES/SK/VII/2004.