BANDUNG INSIDER - Pada Selasa, 14 November 2023, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengungkapkan bahwa Kementerian Agama (Kemenag) telah mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 1445 H/2024 M sebesar Rp105 juta per jemaah.
Usulan ini disampaikan dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR, yang merupakan bagian dari mekanisme pembahasan biaya haji.
Proses pembahasan biaya haji memiliki siklus tertentu di mana pemerintah mengajukan usulan, dan kali ini, Menteri Agama menyatakan bahwa pemerintah mengusulkan BPIH sebesar Rp105 juta per jemaah.
Dilansir HukamaNews.com dari PMJ News, Usulan ini akan menjadi bahan pembahasan oleh Panitia Khusus (Panja), yang nantinya akan menentukan besaran biaya haji untuk tahun 2024.
Menurut Menteri Agama, usulan ini merupakan langkah awal dan akan melalui proses pembahasan yang lebih mendalam oleh Panja.
Proses tersebut melibatkan telaah dan kajian terhadap harga-harga di lapangan.
Hasil dari pembahasan Panja ini akan menetapkan besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayar oleh jemaah, serta seberapa besar yang akan diambil dari Nilai Manfaat dan sumber-sumber lain yang sah berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi dasar hukum dalam mengatur BPIH.
Pasal 44 dari undang-undang tersebut menjelaskan bahwa BPIH dapat bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), anggaran pendapatan dan belanja negara, Nilai Manfaat, Dana Efisiensi, dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menteri Agama juga menekankan perbedaan skema pengusulan biaya haji tahun 2024 dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Pada rapat kerja dengan DPR kali ini, pemerintah hanya mengusulkan besaran BPIH tanpa memperhitungkan komposisi besaran Bipih yang harus dibayar oleh jemaah dan Nilai Manfaat.
Proses ini akan dilakukan secara lebih detil oleh Panja BPIH setelah usulan BPIH disepakati.