Kontroversi Pemilu 2024 di Postingan Instagram Jubir TPN Ganjar Pranowo-Mahfud Md, Aiman Witjaksono, Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

photo author
- Selasa, 14 November 2023 | 20:46 WIB
Kontroversi postingan Instagram Jubir TPN Ganjar Pranowo-Mahfud Md, Aiman Witjaksono, dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Analisis dan reaksi masyarakat. (Intagram@iman / Hukama News)
Kontroversi postingan Instagram Jubir TPN Ganjar Pranowo-Mahfud Md, Aiman Witjaksono, dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Analisis dan reaksi masyarakat. (Intagram@iman / Hukama News)

HUKAMA NEWS - Dunia politik selalu menyimpan berbagai kontroversi, dan kali ini fokus pada Jubir Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud Md, Aiman Witjaksono.

Postingan kontroversialnya di Instagram mengenai pernyataan polisi yang diperintahkan untuk memenangkan pasangan Prabowo-Gibran pada Pemilihan Presiden 2024 telah menarik perhatian sejumlah pihak.

Seiring dengan peristiwa ini, Polda Metro Jaya menerima enam laporan polisi terkait masalah tersebut.

Baca Juga: Tegaskan Asli Indonesia, Le Minerale Menyayangkan Penyebaran Hoax Terkait Tuduhan Sebagai Perusahaan Asing

Laporan Polisi dan Identitas Pelapor

Dilansir Hukama News dari PMJ News, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima enam laporan polisi terkait postingan kontroversial Aiman Witjaksono di Instagram.

Laporan-laporan tersebut berasal dari berbagai kelompok dan individu, termasuk Front Pemuda Jaga Pemilu, Aliansi Masyarakat Sipil Indonesia, Jaringan Aktifis Muda Indonesia, Aliansi Gerakan Pengawal Demokrasi, Barisan Mahasiswa Jakarta, dan Garda Pemilu Damai.

Dugaan Tindak Pidana dan Pasal Hukum yang Disertakan

Dalam keterangan Trunoyudo, dugaan tindak pidana yang dilaporkan adalah menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu, berdasarkan suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).

Baca Juga: Ratusan Influencer dan Pekerja Kreatif Bersatu untuk Dukung Prabowo-Gibran

Pasal yang disertakan dalam laporan polisi tersebut adalah Pasal 28 (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 1 Tahun 2008 Tentang ITE dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-undang No 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana..

Analisis dan Konteks Postingan Kontroversial

Postingan yang menjadi pusat kontroversi ini tampaknya mengarah pada isu politik yang sensitif, yakni pengaruh polisi dalam mendukung pasangan calon tertentu.

Dalam konteks politik Pemilihan Presiden 2024, pernyataan tersebut memicu reaksi berbagai pihak yang merasa hal tersebut dapat memengaruhi integritas pemilihan.

Baca Juga: Mantap Kembalikan KTA PDI Perjuangan, Bobby Nasution Masih Cari Tanggal Cantik

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon Swadjiwa

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X