HUKAMANEWS - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Anwar Usman, terkait putusan uji materiil batas usia capres-cawapres.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor," ujar Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan putusan di ruang sidang pleno Gedung 1 MK, Jakarta, Selasa (7/11/2023).
Saat membacakan putusan di ruang siding, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie memaparkan sejumlah poin Anwar Usman melakukan pelanggaran.
Diantaranya, hakim terlapor tidak mengundurkan diri dari proses pemeriksaan dan pengambilan keputusan nomor 90/PUU-XXI/2023, terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, prinsip ketidakberpihakan, penerapan dan prinsip integritas.
Berikutnya, hakim terlapor sebagai Ketua MK terbukti tidak menjalankan fungsi kepemimpinan secara optimal. Sehingga melanggar Sapta Karsa Hutama, prinsip kecakapan dan kesetaraan.
Kemudian, hakim terlapor terbukti dengan sengaja membuka ruang intervensi pihak luar dalam proses pengambilan putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, sehingga melanggar Sapta Karsa Hutama prinsip independensi.
Baca Juga: PPATK Ingatkan Potensi Politik Uang melalui E-Money dan E -Wallet di Pemilu 2024
Selain itu, ceramah hakim terlapor mengenai kepemimpinan usia muda di Universitas Islam Sultan Agung Semarang, berkaitan erat dengan perkara menyangkut syarat usia capres cawapres. Sehingga terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama prinsip ketakberpihakan.
Selanjutnya, hakim terlapor dan seluruh hakim konstitusi terbukti tidak menjaga keterangan atau informasi rahasia dalam rapat permusyawaratan hakim yang bersifat tertutup. Sehingga melanggar prinsip kepantasan dan kesopanan.
Seperti diketahui, Anwar Usman tetap menjadi hakim konstitusi seusai putusan MKMK. Pasalnya, putusan MKMK hanya memecat Anwar Usman dari posisi Ketua MK sehingga Anwar Usman kembali menjadi hakim anggota.
Baca Juga: Panggil ‘Papa’, Celine Evangelista Buka Suara Soal Tuduhan Punya Hubungan Khusus dengan Jaksa Agung
Dalam putusannya, MKMK menyatakan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi dalam penanganan dan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait uji materi Pasal 169 huruf q dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Selain memberhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK, Jimly juga memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi untuk dalam waktu 2x24 jam sejak putusan itu selesai diucapkan, untuk segera memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan.