“Hakim Terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan Hakim Terlapor sebagai Hakim Konstitusi berakhir,” katanya.
“Hakim Terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta Pemilhan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan,” sambung Jimly.
Keputusan MKMK ini juga bersifat final sehingga Anwar Usman tak dapat mengajukan banding melalui Majelis Banding. Jimly menyebut pengajuan banding hanya dapat dilakukan apabila Anwar Usman mendapat sanksi pemberhentian secara tidak hormat sebagai anggota.***
Artikel Terkait
Ternyata Pengagum Gibran, Inilah Profil Almas Tsaqibbirru, Mahasiswa Solo yang Gugatannya Dikabulkan oleh MK
Mengejutkan, Begini Reaksi Megawati Saat MK Buka Peluang Gibran Maju Pilpres 2024
Pasca Putusan MK, PAN Masih Setia Usulkan Erick Thohir Sebagai Cawapres Prabowo
Sebut Putusan MK Berbau Tirani, Politikus PDIP Masinton Pasaribu Minta DPR Gunakan Hak Angket
Pengertian Hak Angket yang Diusulkan Masinton Pasaribu terkait Putusan MK tentang Batasan Usia Capres Cawapres
Depresi Politik Jelang Pertarungan Pilpres 2024, Gen Z, dan Indonesia Emas
Melihat Dinamika Politik jelang Pilpres 2024: Gibran, Jokowi Effect, dan Isu Keretakan Elite PDI Perjuangan
BUKAN DIPECAT, Anwar Usman Disanksi Pemberhentian Jabatan dari Ketua MK, Putusan Diwarnai Dissenting Opinion