Ternyata Pengagum Gibran, Inilah Profil Almas Tsaqibbirru, Mahasiswa Solo yang Gugatannya Dikabulkan oleh MK

photo author
- Selasa, 17 Oktober 2023 | 10:34 WIB
Almas Tsaqibbirru, mahasiswa Unesa yang gugatanny tentang batasan usia capres cawapres dikabulkan oleh MK
Almas Tsaqibbirru, mahasiswa Unesa yang gugatanny tentang batasan usia capres cawapres dikabulkan oleh MK

 

HUKAMANEWS – Nama Almas Tsaqibbirru, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa), kini menjadi buah bibir dan banyak dicari.

Ini lantaran gugatan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang dilayangkan Almas Tsaqibbirru ke Mahkamah Konstitusi (MK) dikabulkan.

Gugatan Almas Tsaqibbirru di MK terdaftar dengan 90/PUU-XXI/2023. Adapun beleid yang diajukan uji aterial adalah tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terkait syarat pendaftaran capres-cawapres berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Baca Juga: Gencar Bersihkan Judi Online dari Ruang Digital, Menkominfo telah mengeksekusi 392.652 Konten Perjudian

Dalam keputusannya, Hakim MK menilai kepala daerah sudah teruji berpengalaman sehingga dianggap layak maju sebagai capres dan cawapres.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan, Senin (16/10/2023).

Berkat putusan ini, Gibran Rakabuming Raka bisa maju jadi bakal cawapres pada Pilpres 2024 mendatang.

Baca Juga: Jokowi Tegaskan Tidak Cawe-Cawe Terkait Putusan MK dan Bakal Capres Cawapres

Permohonan gugatan dilayangkan Almas diterima MK pada 3 Agustus 2023. Sidang pemeriksaan pendahuluan diselenggarakan pada 5 September. Kala itu, Almas hadir bersama kuasa hukumnya secara daring.

Almas dan kuasa hukumnya sempat mengirim surat pencabutan permohonan. Namun akhirnya pemohon beserta kuasa hukumnya memutuskan untuk melanjutkan permohonannya. Karenanya, MK menggelar konfirmasi permohonan pada 3 Oktober.

Saat itu, Almas mengatakan untuk pencabutan itu ia diberi tahu pada 29 September 2023 setelah surat menyurat.

Baca Juga: Dugaan Dinasti Politik Keluarga Jokowi, antara Ambisi dan Etika Kekuasaan

"Yang pencabutan diberi tahu kemudian untuk perkara ini tetap dilanjutkan. Pencabutan terlebih dahulu baru pembatalan," jelas Almas yang hadir dalam persidangan secara online, 3 Oktober lalu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sukowati Utami JI

Sumber: Antara, mk.go.id, [email protected]

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X