HUKAMANEWS – Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu mengajak kepada seluruh anggota parlemen untuk mengajukan hak angket kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
Ini merupakan buntut putusan MK yang mengizinkan kepala daerah belum berusia 40 tahun bisa menjadi capres dan cawapres.
Usulan mangajukan hak angket kepada MK itu disampaikan Masinton dalam rapat paripurna DPR RI pada Selasa (31/10/2023).
Baca Juga: Awas Menyebar Hoax, Inilah Hukum yang Akan Menjeratmu Jika Terbukti Melakukan!
"Menggunakan hak konstitusi saya untuk melakukan hak angket ke Mahkamah Konstitusi," kata Masinton.
Sebelumnya, permohonan uji materi ini diajukan seorang mahasiswa asal Kota Solo bernama Almas Tsaqibbirru Re A. terkait batasan usia capres-cawapres dalam pasal 169 huruf q UU Pemilu. Perkara itu bernomor 90/PUU-XXI/2023.
Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi, kabupaten atau kota.
Baca Juga: Didominasi Gen Z, Inilah Lama Waktu Rata-rata Orang Indonesia Internet-an
Putusan MK tersebut kemudian menjadi dasar bagi putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, untuk bisa ikut berkompetisi dalam Pemilihan Presiden 2024. Gibran menjadi cawapres dari capres Koalisi Indonesia Maju, Prabowo Subianto.
Pengertian Hak Angket
Berpedoman pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (“UU 17/2014”) sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (“UU 42/2014”), berikut ini penjelasan tentang hak angket.
Baca Juga: HORE! BBM Pertamax Series dan Dex Series Alami Penurunan, Intip Harga Terbarunya di Sini
Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah dapat berupa kebijakan yang dilaksanakan sendiri oleh Presiden, Wakil Presiden, menteri negara, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian.