Dalam melaksanakan hak angket, DPR dapat memanggil setiap orang warga negara Indonesia, termasuk warga negara asing, untuk dimintai keterangan selain itu DPR juga dapat melakukan panggilan terhadap pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan.
Baca Juga: Tahun Baru Sebentar Lagi, Intip Cara Menabung Unik yang Bikin Semangat untuk Liburan
Hak angket diusulkan oleh paling sedikit 25 orang anggota DPR dan lebih dari 1 (satu) fraksi.
Pengusulan hak angket disertai dengan dokumen yang memuat paling sedikit:
- materi kebijakan dan/atau pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki; dan
- alasan penyelidikan.
Baca Juga: Sebut Putusan MK Berbau Tirani, Politikus PDIP Masinton Pasaribu Minta DPR Gunakan Hak Angket
Usul menjadi hak angket DPR apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah anggota DPR yang hadir.
Dalam melaksanakan tugasnya, panitia angket dapat memanggil warga negara Indonesia dan/atau orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia untuk dimintai keterangan.
Warga negara Indonesia dan/atau orang asing wajib memenuhi panggilan panitia angket.
Baca Juga: Awas! Menyadap WhatsApp Pacar Bisa Kena Pasa, Begini Hukum dan Dampaknya
Dalam hal warga negara Indonesia dan/atau orang asing tidak memenuhi panggilan setelah dipanggil 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, panitia angket dapat memanggil secara paksa dengan bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia didasarkan atas permintaan pimpinan DPR kepada kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Selain itu, dalam melaksanakan hak angket, panitia khusus berhak meminta pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan.
Baca Juga: Gen Z Wajib Belajar Sekarang, 5 Hal yang Tidak Pernah Diajari di Sekolah yang Perlu Dipahami
Panitia khusus meminta kehadiran pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat meminta secara tertulis dalam jangka waktu yang cukup dengan menyebutkan maksud permintaan tersebut dan jadwal pelaksanaannya.
Pihak tersebut wajib hadir untuk memberikan keterangan, termasuk menunjukkan dan/atau menyerahkan segala dokumen yang diperlukan kepada panitia khusus.
Artikel Terkait
Misteri Cuitan 'E' di Twitter Gibran, Kode Keras untuk Erick Thohir sebagai Cawapres Prabowo?
Resmi Jadi Bacawapres Prabowo, Benarkah Gibran Belum Dipecat dari PDIP dan Masih Pegang KTA?
Dilaporkan ke KPK Dugaan Kolusi dan Nepotisme, Jokowi dan Gibran Hormati Proses Hukum, Anwar Usman Tertawa
Membaca Langkah Senyap Jokowi dan Pertalian dengan Generasi Z pada Pilpres 2024
Sebut Putusan MK Berbau Tirani, Politikus PDIP Masinton Pasaribu Minta DPR Gunakan Hak Angket