Dalam hal pihak tidak hadir tanpa alasan yang sah, atau menolak hadir, panitia khusus dapat meminta satu kali lagi kehadiran yang bersangkutan pada jadwal yang ditentukan.
Selanjutnya, dalam hal pihak tidak memenuhi permintaan kehadiran yang kedua tanpa alasan yang sah atau menolak hadir, yang bersangkutan dikenai panggilan paksa oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia atas permintaan panitia khusus.
Dalam hal panggilan paksa tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah, yang bersangkutan dapat disandera paling lama 15 hari oleh aparat yang berwajib, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jadi DPR dalam melaksanakan hak angketnya dapat memanggil setiap orang warga negara Indonesia, termasuk warga negara asing, untuk dimintai keterangan.
Selain itu DPR juga dapat melakukan panggilan terhadap pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan dalam rangka melaksanakan hak angket.***
Artikel Terkait
Misteri Cuitan 'E' di Twitter Gibran, Kode Keras untuk Erick Thohir sebagai Cawapres Prabowo?
Resmi Jadi Bacawapres Prabowo, Benarkah Gibran Belum Dipecat dari PDIP dan Masih Pegang KTA?
Dilaporkan ke KPK Dugaan Kolusi dan Nepotisme, Jokowi dan Gibran Hormati Proses Hukum, Anwar Usman Tertawa
Membaca Langkah Senyap Jokowi dan Pertalian dengan Generasi Z pada Pilpres 2024
Sebut Putusan MK Berbau Tirani, Politikus PDIP Masinton Pasaribu Minta DPR Gunakan Hak Angket