HUKAMANEWS - Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Masinton Pasaribu mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi (MK).
Usulan Masinton merupakan buntut keputusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal 40 tahun untuk calon presiden dan calon wakil presiden yang dinilai bertentangan dengan UUD 1945.
Menurut Masinton, konstitusi tidak boleh dipermainkan atas nama pragmatisme politik.
Baca Juga: Awas! Menyadap WhatsApp Pacar Bisa Kena Pasa, Begini Hukum dan Dampaknya
"Konstitusi bukan sekadar hukum dasar, konstitusi adalah roh dan jiwa semangat semua bangsa, tapi apa hari ini yang terjadi, ini kita mengalami satu tragedi konstitusi pasca terbitnya putusan MK 16 Oktober lalu. Ya, itu adalah tirani konstitusi," ucap politikus PDIP ini dengan lantang, saat melakukan interupsi pada Rapat Paripurna ke 8 Pembukaan Masa Sidang II Tahun 2023-2024 di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (31/10).
Masinton mengajak anggota DPR untuk membuka mata terhadap putusan MK yang dinilai janggal. Putusan itu hanya demi pragmatisme politik semata.
"Ini kita berada dalam situasi yang ancaman terhadap konstitusi kita, Reformasi 98 jelas memandatkan bagaimana konstitusi harus diamandemen UU dasar itu," ujarnya.
Baca Juga: Gen Z Kudu Paham, Begini Bahayanya Self Reward yang Harus Kamu Kenali
Lebih lanjut, Politikus PDIP yang maju lagi di Pileg 2024 ini menyinggung bahwa masa jabatan presiden telah dibatasi dengan TAP MPR Nomor 11/98. Demi negara yang bebas korupsi, kolusi dan nepotisme.
Maka itu, MK mengeluarkan putusan yang tidak berlandaskan kepentingan konsitusi.
"Dan kemudian berbagai produk undang undang turunannya tapi apa yang kita lihat putusan MK bukan lagi berdasarkan berlandas atas kepentingan konstitusi," ujarnya.
Baca Juga: Munarman Resmi Bebas dari Penjara, Kenakan Syal dan Topi Palestina
"Kita harus menggunakan hak konstitusional yang dimiliki oleh lembaga DPR. Ibu ketua, saya Masinton Pasaribu anggota DPR RI dari daerah pemilihan DKI Jakarta menggunakan hak konstitusi saya untuk mengajukan hak angket terhadap lembaga Mahkamah Konstitusi," tegas Masinton.
Diketahui, MK menyatakan batas usia minimal 40 tahun untuk calon presiden dan calon wakil presiden bertentangan dengan UUD 1945.