Namun, seseorang berusia di bawah 40 tahun bisa mengikuti pemilihan presiden dan wakil presiden, asalkan sedang atau pernah menduduki jabatan negara yang dipilih melalui pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah.
Keputusan itu dituding mengakomodir Pitra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka untuk maju dalam kontestasi Pilpres 2024.
MK mengeluarkan putusan tersebut pada Senin (16/10) dalam perkara gugatan terhadap pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu yang diajukan oleh mahasiswa Universitas Negeri Sebelas Maret, Almas Tsaqibbirru.***
Artikel Terkait
Jokowi Tegaskan Tidak Cawe-Cawe Terkait Putusan MK dan Bakal Capres Cawapres
Ternyata Pengagum Gibran, Inilah Profil Almas Tsaqibbirru, Mahasiswa Solo yang Gugatannya Dikabulkan oleh MK
Mengejutkan, Begini Reaksi Megawati Saat MK Buka Peluang Gibran Maju Pilpres 2024
Pasca Putusan MK, PAN Masih Setia Usulkan Erick Thohir Sebagai Cawapres Prabowo
Menimbang Pilihan Cawapres Terbaik bagi Prabowo Subianto di Pilpres 2024