nasional

Pria di Tangerang Diciduk Polisi Usai Kedapatan Miliki Senjata Api Bentuk Pulpen

Minggu, 10 September 2023 | 20:03 WIB
Polisi mengamankan seorang pria berinisial AJ (44) yang kedapatan memiliki senjata api rakitan jenis pen gun. / PMJNews (HukamaNews.com)

HUKAMANEWS - Pada Minggu, 10 September 2023, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, mengumumkan penangkapan seorang pria berinisial AJ (44) yang diduga memiliki senjata api rakitan berbentuk pulpen, beserta amunisinya.

Kepemilikan senjata api rakitan berbentuk pulpen ini menjadi sorotan utama di Kota Tangerang, mengingat tingkat keamanan di daerah tersebut.

Pada awalnya, penangkapan ini bermula dari adanya informasi terkait penyalahgunaan narkoba yang kerap terjadi di suatu lokasi di Kelurahan Kedaung Wetan, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.

Baca Juga: Teknologi Artificial Intelligence Bisa Dimanfaatkan Untuk Praktek Love Scamming

Pihak berwenang, dalam hal ini Unit Reskrim Polsek Pinang, mulai melakukan observasi dan penyelidikan intensif.

Saat penggeledahan dilakukan, polisi menemukan sebuah senjata api yang cukup unik, yakni senjata api rakitan berbentuk pulpen.

Senjata ini diduga akan digunakan untuk tindakan kriminal, yang tentu saja menjadi ancaman serius bagi masyarakat.

Baca Juga: Kapan Kemarau Berakhir? Begini Prediksi Awal Musim Hujan di Jakarta dan Indonesia dari BMKG

Selain senjata jenis pen gun berbentuk pulpen, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah amunisi di lokasi tersebut.

Dilansir HukamaNews.com dari PMJNews, amunisi tersebut termasuk 23 butir peluru tajam berukuran 22 mm, 6 butir peluru hampa, dan satu selongsong peluru.

Semua ini menjadi barang bukti yang kuat untuk menjerat AJ dalam kasus ini.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini Minggu 10 September 2023, BMKG: Siang Sebagian Jakarta Hujan

Setelah ditangkap, AJ mengakui bahwa senjata api rakitan tersebut adalah miliknya.

Pemeriksaan sementara yang dilakukan polisi menegaskan kepemilikan senjata api oleh AJ.

Dalam kasus ini, AJ dapat dijerat dengan Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951.

Halaman:

Tags

Terkini