Pria di Tangerang Diciduk Polisi Usai Kedapatan Miliki Senjata Api Bentuk Pulpen

photo author
- Minggu, 10 September 2023 | 20:03 WIB
Polisi mengamankan seorang pria berinisial AJ (44) yang kedapatan memiliki senjata api rakitan jenis pen gun. / PMJNews (HukamaNews.com)
Polisi mengamankan seorang pria berinisial AJ (44) yang kedapatan memiliki senjata api rakitan jenis pen gun. / PMJNews (HukamaNews.com)

Baca Juga: Kabar Baik! TNI Sebut Mulai Temukan Titik Terang Soal Kasus Penyanderaan Pilot Susi Air

Ancaman hukumannya adalah 20 tahun penjara.

Kepemilikan senjata api, terutama yang tidak sah, merupakan ancaman serius terhadap keamanan masyarakat.

Penangkapan AJ dan pengungkapan senjata api berbentuk pulpen ini adalah langkah penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Tangerang.

Baca Juga: SAH! Sidang MK Memutuskan Masa Usia Pensiun Prajurit TNI Menjadi 60 Tahun

Kita semua berharap agar penegakan hukum terus berjalan dengan tegas dan adil guna menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi semua warga.

Pristiwa pria berinisial AJ yang memiliki senjata api berbentuk pulpen menjadi peringatan bagi kita semua tentang pentingnya menjaga keamanan di sekitar kita.

Keberadaan senjata api ilegal dapat membahayakan nyawa dan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga: Harga Kencur Lagi Anjlok, Satu Kilogram Hanya Lima Ribu Rupiah Saja

Semua pihak diharapkan dapat bekerja sama dalam melaporkan segala aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang agar kasus serupa dapat dicegah lebih awal.

Langkah-langkah tegas dan hukuman yang adil seperti yang diterapkan dalam kasus ini adalah langkah-langkah penting dalam menciptakan masyarakat yang lebih aman dan sejahtera. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon Swadjiwa

Sumber: PMJnews

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X