Baca Juga: Kabar Baik! TNI Sebut Mulai Temukan Titik Terang Soal Kasus Penyanderaan Pilot Susi Air
Ancaman hukumannya adalah 20 tahun penjara.
Kepemilikan senjata api, terutama yang tidak sah, merupakan ancaman serius terhadap keamanan masyarakat.
Penangkapan AJ dan pengungkapan senjata api berbentuk pulpen ini adalah langkah penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Tangerang.
Baca Juga: SAH! Sidang MK Memutuskan Masa Usia Pensiun Prajurit TNI Menjadi 60 Tahun
Kita semua berharap agar penegakan hukum terus berjalan dengan tegas dan adil guna menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi semua warga.
Pristiwa pria berinisial AJ yang memiliki senjata api berbentuk pulpen menjadi peringatan bagi kita semua tentang pentingnya menjaga keamanan di sekitar kita.
Keberadaan senjata api ilegal dapat membahayakan nyawa dan kesejahteraan masyarakat.
Baca Juga: Harga Kencur Lagi Anjlok, Satu Kilogram Hanya Lima Ribu Rupiah Saja
Semua pihak diharapkan dapat bekerja sama dalam melaporkan segala aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang agar kasus serupa dapat dicegah lebih awal.
Langkah-langkah tegas dan hukuman yang adil seperti yang diterapkan dalam kasus ini adalah langkah-langkah penting dalam menciptakan masyarakat yang lebih aman dan sejahtera. ***
Artikel Terkait
Divonis 5 Tahun Penjara Kasus Penganiayaan David Ozora, Shane Lukas Menangis
Dulu Dipamerkan, Kini Rubicon Mario Dandy Bakal di Lelang untuk Biaya Restitusi ke Korban
Masih Buron! Polisi Buru Lima Pengeroyok Konsumen Alfamidi Pondok Aren Tangsel
Cek Fakta: Ada Varian Baru COVID-19 Lebih Menular pada Orang yang Divaksinasi, Benarkah?
Wulan Guritno Mangkir Panggilan Bareskrim Polri Terkait Kasus Promosi Judi Online Karena Alasan Ini
Kemarau Sudah Bikin Produksi Madu Liar Di Hutan Wonosobo Turun