Teknologi Artificial Intelligence Bisa Dimanfaatkan Untuk Praktek Love Scamming

photo author
- Minggu, 10 September 2023 | 11:04 WIB
Ilustrasi Praktek Love Scamming Yang Marak Terjadi (Elizabeth Widowati )
Ilustrasi Praktek Love Scamming Yang Marak Terjadi (Elizabeth Widowati )

HUKAMANEWS- Love scamming adalah penipuan berkedok asmara di mana pelaku menaklukkan korban dengan kata-kata cinta bahkan hubungan romansa yang serius. Pelaku memanipulasi korban untuk mendapatkan uang. 

Psikolog Endang Widyarini mengatakan love scamming dampaknya luar biasa, hingga beberapa korban ini sering harus ditangani secara psikologis.

"Mereka kan ga mengira terjebak dalam aksi love scamming. Mereka ini kan seperti tengah dilanda rasa"bucin", seperti dihipnotis. Praktek ini semakin marak dan mengkhawatirkan kedepannya," sebut Endang dalam analisanya..

Baca Juga: Kapan Kemarau Berakhir? Begini Prediksi Awal Musim Hujan di Jakarta dan Indonesia dari BMKG

Maraknya praktek penipuan love scamming, Endang mengingatkan peran orangtua khususnya remaja, untuk tidak terlalu bermain di media sosial. Orangtua harus terus mengeksplorasi keahlian buah hatinya.

Disisi lain ,Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak Republik Indonesia, mengingatkan siapa saja ,khususnya perempuan dan anak  remaja untuk paham literasi digital menyangkut tindak love scamming ini.

"Pertama harus aware bahwa seseorang yang terlalu sering melakukan update status di media sosial (medsos) akan dengan mudah untuk menjadi target penipuan love scamming. Yang kedua ,teknologi kecerdasan buatan atau yang disebut AI juga harus diwaspadai masyarakat," kata Eni Widiyanti, Asisten Deputi Perlindungan Perempuan Dalam Rumah Tangga dan Rentan, Kementerian PerlindunganPerempuan dan Anak,Jakarta, 10 September 2023.

Baca Juga: Dukungan Nahdliyin untuk Capres pada Pemilu 2024 Mulai Terbaca

Teknologi AI, pihaknya kembali menyebutkan akan dengan mudah dimanfaatkan para pelaku love scamming. Dengan mengelola suara maupun wajah yang sering kita tampakkan, pelaku dengan mudah pula memodifikasinya.

"Siapapun harus paham literasi digital secara benar. Termasuk paham bahwa love scamming ini sudah masuk dalam kategori tindak pidana kekerasan seksual.Ada hukumnya,penjara minimal 4 tahun dan denda sebesar 200 juta rupiah.Pasal yang dikenakan bisa berlapis," tambah Eni sekali lagi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Elizabeth Widowati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X