Klaster kedua melibatkan nama mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo, dokter Tifauziah Tyassuma atau dr Tifa, serta ahli digital forensik Rismon Sianipar.
Ketiga tersangka di klaster kedua dikenakan pasal pidana yang mencakup dugaan manipulasi data elektronik, penyebaran informasi bohong, serta pencemaran nama baik.
Dalam konteks hukum pidana modern, gelar perkara khusus kerap dipandang sebagai mekanisme kontrol internal yang penting, terutama pada kasus berdimensi politik dan perhatian publik tinggi.
Pakar hukum pidana menilai keterbukaan penyidikan menjadi faktor kunci untuk mencegah spekulasi, disinformasi, dan delegitimasi institusi penegak hukum.
Langkah Polda Metro Jaya ini juga dinilai selaras dengan prinsip due process of law yang menjamin hak tersangka sekaligus melindungi kepentingan korban.
Baca Juga: Gus Yahya Tegaskan Pemberhentian Ketua Umum PBNU Hanya Sah Lewat MLB, Ini Alasan Hukumnya
Gelar perkara khusus tuduhan ijazah palsu Jokowi menjadi momentum penting bagi Polri untuk menunjukkan profesionalisme dan transparansi di tengah sorotan publik.
Hasil forum tersebut diharapkan mampu memperjelas posisi hukum para pihak sekaligus meredam polemik berkepanjangan di ruang publik.
Pembaca dapat mengikuti perkembangan lanjutan kasus ini dan berita hukum aktual lainnya dengan membaca artikel terkait di ulasbandung.com serta mengikuti kanal media sosial resminya.***
Artikel Terkait
Acara Roy Suryo dan Dokter Tifa di Malang Dibubarkan Massa, Diduga Terkait Isu Ijazah Jokowi
8 Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Terungkap! Publik Dibuat Kaget dengan Nama-Nama yang Ikut Terseret
Roy Suryo Cs Dicekal 6 Bulan! Penyidikan Kasus Ijazah Jokowi Masuk Babak Baru yang Tak Terduga
Mantan Hakin Agung Gayus Lumbuun Sarankan Mediasi Jadi Jalan Damai Terbaik untuk Akhiri Polemik Ijazah Jokowi
Polda Metro Pastikan Gelar Perkara Khusus Kasus Tudingan Ijazah Jokowi, Roy Suryo cs Ngotot Buka Kotak Pandora