HUKAMANEWS - Ketegangan dalam penyidikan kasus korupsi CSR BI OJK memuncak ketika publik mendesak KPK melakukan pemanggilan paksa terhadap dua anggota DPR yang kembali mangkir.
Langkah paksa ini dinilai penting karena ketidakhadiran saksi dinilai menghambat proses KPK dalam membongkar dugaan penyimpangan dana CSR BI OJK yang menyeret sejumlah nama di Komisi XI.
Dorongan publik menguat bersamaan dengan momentum Hakordia, mendorong KPK membuktikan ketegasan dalam pemberantasan korupsi yang melibatkan pejabat legislatif.
Dua Legislator Mangkir, Publik Mendesak KPK Bertindak Tegas
Desakan agar KPK menggunakan kewenangan pemanggilan paksa muncul setelah dua anggota DPR dari Partai Nasdem, yakni Fauzi Amro dan Charles Meikyansyah, disebut kembali tidak memenuhi panggilan penyidik terkait kasus CSR BI-OJK.
Ketidakhadiran mereka terjadi dua kali, pada Maret dan April 2025, yang kemudian dianggap memperlambat upaya KPK untuk mengungkap skema penyaluran dana corporate social responsibility dari BI dan OJK ke pihak-pihak yang diduga tidak berhak.
Ketua Umum Jamki, Agung Wibowo Hadi, menilai langkah pemanggilan paksa sesuai hukum acara pidana menjadi opsi paling realistis agar penyidikan tidak kembali tersendat.
Ia menegaskan pentingnya ketegasan KPK terutama ketika isu pemberantasan korupsi sedang menjadi sorotan publik di momen peringatan Hari Antikorupsi Sedunia atau Hakordia.
Dugaan Aliran Dana ke Yayasan Terafiliasi dan Kesaksian yang Dianggap Krusial
Agung menyebut kesaksian Fauzi Amro sangat penting karena ia disebut menjabat Wakil Ketua Komisi XI saat dana CSR BI-OJK mengalir.
Ia mengklaim menemukan informasi mengenai dua yayasan yang diduga terafiliasi dengan Fauzi dan turut menerima aliran dana CSR, meski validitas temuan tersebut masih perlu diverifikasi penyidik KPK.
Selain itu, tersangka lain, Satori, sempat menyampaikan bahwa ia tidak menerima dana tersebut seorang diri dan menyebut adanya anggota Komisi XI lain yang ikut mendapatkan aliran dana.
Pernyataan ini memperkuat dugaan bahwa kasus CSR BI-OJK bukan aksi tunggal, melainkan diduga melibatkan beberapa legislator lain.
Artikel Terkait
Rp53,7 Miliar dari Pemerasan RPTKA, KPK Curigai Ada Celah Aturan yang Bikin Agen TKA Punya Kekuatan Besar
Rp275 Ribu Disulap Jadi Rp6 Juta, KPK Telisik Peran PT KEM dalam Dugaan Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker Senilai Rp81 Miliar
KPK Selidiki Dugaan Korupsi PT LEN, Benarkah Terhubung ke Proyek Digitalisasi SPBU 2018–2023?
KPK Ultimatum Dua Saksi Kasus Pemerasan Calon TKA, Ancaman Serius untuk Ungkap Mafia Perizinan
Tim Penyidik Pulang dari Arab Saudi, KPK Siap Panggil Lagi Yaqut dan Bos Maktour, Ada Data Baru soal 20 Ribu Kuota Haji?