Jika penundaan dilakukan terlalu lama tanpa solusi konkret, ketidakpastian status kepegawaian berpotensi memicu konflik sosial, terlebih di sektor pendidikan dan kesehatan.
Dua sektor ini paling banyak dihuni pegawai honorer dengan beban kerja penuh namun pendapatan rendah dan tanpa jaminan masa depan.
Di sisi lain, percepatan tanpa kajian juga berisiko memunculkan aturan tambal sulam yang gagal menyelesaikan akar persoalan.
Para pengamat menilai, penyelesaian honorer tidak bisa hanya administratif, tetapi juga menyentuh:
- Standarisasi kebutuhan SDM daerah
- Audit beban kinerja
- Evaluasi efektivitas PPPK
- Disiplin fiskal untuk APBD dan APBN
Perubahan UU ASN Harus Menjadi Reformasi, Bukan Sekadar Administrasi
Penundaan pembahasan revisi UU ASN menandakan kesadaran legislatif bahwa persoalan honorer dan PPPK bukan lagi isu teknis, tetapi persoalan reformasi tata kelola SDM negara.
Jika meritokrasi ingin berdiri kokoh, semua keputusan harus berbasis data, bukan tekanan politis atau populisme.
Pada akhirnya, jutaan honorer dan PPPK menunggu kepastian yang adil, transparan, dan tidak berubah seperti “bola panas” di setiap pergantian kekuasaan.
Bagi masyarakat yang mengikuti perkembangan ini, revisi UU ASN akan menjadi salah satu regulasi paling menentukan arah reformasi birokrasi Indonesia dalam satu dekade ke depan.***
Artikel Terkait
ASN Imigrasi Bandara Soetta Dipanggil KPK, Terungkap Peran Penting di Kasus Pemerasan Rp53 Miliar
Gara-Gara Flexing dan Viral di Medsos, ASN DKI Ini ‘Kena Batunya’ hingga Dibebastugaskan dari Sekel Petojo Selatan
Gara-Gara Pamer Liburan dan Motor Mewah di Medsos, ASN Seklur Petojo Kena Sanksi Pemprov DKI Jakarta
ASN Nggak Takut Menteri yang Dianggap Cuma Tamu Sementara? Menkeu Purbaya: Empat Tahun Gue Ganti, Lu Duluan yang Saya Pecat!
KPK Rilis e-Learning Antikorupsi Nasional, Hampir 6 Juta ASN Wajib Ikut Kelas Digital, Tak Bisa Lagi Alasan 'Gak Paham Aturan'