Nasib Honorer dan PPPK Masih Menggantung? DPR Tunda Revisi UU ASN, Ada Skema Baru Meritokrasi?

photo author
- Rabu, 10 Desember 2025 | 06:00 WIB
Ilustrasi ASN sedang bekerja di kantor pemerintahan. (HukamaNews.com / Net)
Ilustrasi ASN sedang bekerja di kantor pemerintahan. (HukamaNews.com / Net)

Jika terus dibiarkan, Indonesia terancam menghadapi ledakan jumlah honorer dengan beban anggaran yang makin besar.

Rifqinizamy meminta, DPR dan pemerintah sepakat menerapkan sanksi bagi kepala daerah yang nekat melakukan rekrutmen baru.

Jika tidak ada penegakan aturan, honorer yang sudah ditangani berpotensi bertambah kembali.

Status PPPK: Tetap Paruh Waktu?

Salah satu poin paling sensitif ialah kemungkinan PPPK tetap berstatus pegawai paruh waktu.

Keputusan ini ditujukan agar terdapat penilaian karier yang lebih terukur sesuai sistem meritokrasi, bukan otomatis tetap hingga masa pensiun.

Namun, opsi ini menuai perdebatan,sebagian menilai PPPK bekerja penuh waktu layaknya ASN sehingga status “paruh waktu” dianggap tidak adil secara beban kinerja.

Beberapa analis kebijakan publik menyebut, jika pemerintah ingin adil terhadap PPPK, perlu transparansi soal:

Baca Juga: Realme Narzo 90 Bocor! Punya Desain Mewah, RAM 12GB dan Baterai Raksasa, Apakah Calon Penguasa HP Mid-Range 2026?

- Skala karier

- Standar evaluasi

- Kepastian kontrak

- Perbandingan hak dengan ASN PNS

Sementara itu, kelompok honorer berharap revisi UU ASN tidak hanya menjadi janji politik lima tahunan, tapi benar-benar memberikan kepastian hukum.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: Antara News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X