HUKAMANEWS - Program e-Learning antikorupsi untuk ASN resmi diluncurkan KPK sebagai terobosan pendidikan digital agar upaya pencegahan berjalan lebih inklusif dan terukur.
KPK menargetkan 5,85 juta ASN dari kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah mengikuti e-Learning antikorupsi secara bertahap tanpa harus hadir tatap muka.
Peluncuran e-Learning antikorupsi ASN ini menjadi pesan tegas bahwa pencegahan korupsi harus dilakukan dari hulu, yakni melalui edukasi wajib yang sistematis, seragam, dan dapat dipantau.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi meluncurkan program e-Learning antikorupsi dalam momentum Hari Antikorupsi Sedunia 2025 di Yogyakarta, Senin (8/12/2025), dengan tujuan membekali 5,85 juta aparatur sipil negara pengetahuan mengenai pencegahan korupsi, integritas, dan konflik kepentingan.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa seluruh ASN dapat mempelajari modul antikorupsi tanpa harus hadir ke Gedung ACLC KPK di Jakarta dan sepenuhnya dilakukan secara digital.
Langkah tersebut menandai perubahan pendekatan edukasi yang sebelumnya banyak bersandar pada seminar tatap muka, perjalanan dinas, serta biaya pelatihan yang relatif besar bagi negara.
KPK bekerja sama dengan 12 kementerian/lembaga dan pemda dalam tahap awal pelaksanaan, mulai dari Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Pekerjaan Umum, hingga pemerintah provinsi dan kota seperti Banten, DIY, Jabar, Jateng, Jatim, Kota Yogyakarta, dan Kota Bandung.
Model piloting ini menjadi tolok ukur konten, sistem reporting, serta kesesuaian metode belajar, sebelum diterapkan secara nasional hingga Januari 2026.
Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana menyebut evaluasi dilakukan pada Februari 2026 untuk memastikan format pembelajaran benar-benar efektif dan diterima.
Ia menegaskan program ini tidak menyisakan ruang bagi kementerian atau daerah yang selama ini kerap menunda pelatihan dengan alasan prosedural, kuota, anggaran, atau lokasi.
Baca Juga: Kasasi Ditolak! Eks Bos Indofarma Tetap Dipenjara, Uang Rp 377 M Masih Jadi Misteri Publik
Mengapa e-Learning Penting di Era Banyak Kasus “Petty Corruption”
KPK menyadari bahwa salah satu celah terbesar dalam dunia birokrasi adalah petty corruption, korupsi kecil-kecilan yang dianggap lumrah namun merusak sistem.
Contoh bentuknya sangat dekat dengan kehidupan ASN: gratifikasi makanan, titip absen, percepatan layanan, hingga penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi.
Artikel Terkait
Putusan Praperadilan Ditolak, KPK Genjot Ekstradisi Paulus Tannos dalam Kasus Mega Korupsi KTP-el
KPK Buka Peluang Tersangka Baru Kasus Bank BJB, Jejak Uang Ratusan Miliar Mulai Terkuak!
Rp53,7 Miliar dari Pemerasan RPTKA, KPK Curigai Ada Celah Aturan yang Bikin Agen TKA Punya Kekuatan Besar
Rp275 Ribu Disulap Jadi Rp6 Juta, KPK Telisik Peran PT KEM dalam Dugaan Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker Senilai Rp81 Miliar
KPK Selidiki Dugaan Korupsi PT LEN, Benarkah Terhubung ke Proyek Digitalisasi SPBU 2018–2023?