Jusuf Hamka mengapresiasi gerak cepat polisi dan mengonfirmasi pelaku telah mengakui perbuatannya serta menyebut tidak bertindak seorang diri.
Menurutnya, kepolisian bisa menelusuri aliran komunikasi dan pendanaan dari inisial yang disebutkan sebelumnya.
Ia menegaskan proses hukum akan terus berjalan hingga ke meja pengadilan karena fitnah berbasis visual deepfake tidak hanya merusak nama baik, tetapi berpotensi menghancurkan reputasi bisnis, keluarga, dan investasi jangka panjang.
Teknologi Deepfake: Tren Global yang Menjadi Senjata Politik dan Ekonomi
Fenomena deepfake bukan sekadar candaan internet.
Laporan Cybersecurity Ventures memperkirakan kerugian ekonomi global akibat konten AI manipulatif dapat melampaui USD 50 miliar pada 2030, termasuk penipuan finansial, pemerasan, politik, hingga framing hukum.
Di Indonesia, kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana tokoh publik bisa menjadi target framing digital untuk:
- Menjatuhkan citra
- Mengganggu kepentingan bisnis
- Mencoreng keluarga
- Mempengaruhi opini publik
Masyarakat menyebut fenomena ini “versi digital dari fitnah lama dengan kecepatan 1000x lipat”.
Di TikTok dan X (Twitter), warganet ramai menyuarakan kekhawatiran bahwa siapa pun, termasuk orang biasa, bisa menjadi korban manipulasi visual, bukan hanya tokoh besar.
Baca Juga: KPK Buka Peluang Tersangka Baru Kasus Bank BJB, Jejak Uang Ratusan Miliar Mulai Terkuak!
Sentimen publik di media sosial menunjukkan campuran antara kemarahan dan ketakutan.
Beberapa komentar menyoroti bahwa deepfake bisa memicu pemerasan, black campaign, hingga kriminalisasi.
Di sisi lain, masyarakat meminta pemerintah mempercepat regulasi AI dan memperketat hukuman bagi pengguna teknologi untuk tindak kejahatan digital.
Artikel Terkait
Jusuf Hamka Mundur dari Golkar! Fokus Bangun Masjid dan Pekerjaan Sosial, Pilkada 2024 Ditinggalin, Ada Apa Nih?
Blak-Blakan Jusuf Hamka: Ketum Golkar Diincar 'Orang Powerful', Saya Takut Terzolimi
Makin Dekat dengan Presiden Prabowo, Begini Strategi Jusuf Hamka dalam Dunia Infrastruktur!
Duel Dua Konglomerat, Hary Tanoe Vs Jusuf Hamka, Gugatan Rp103 Triliun Cuma Drama Kedaluwarsa?
Drama Dua Konglomerat Soal Transaksi 26 Tahun Lalu, Hary Tanoe Blak-blakan Atas Gugatan Jusuf Hamka: Sudah Kedaluwarsa!