“Daripada membebani masyarakat, lalu kemudian juga PNBP-nya tidak signifikan terkait masalah SIM ini, sudah cukup,” ujarnya.
Pernyataan tersebut memunculkan kembali diskusi tentang efektivitas regulasi penerimaan PNBP sektor lalu lintas.
Meski demikian, Sudding menyadari bahwa perubahan kebijakan SIM seumur hidup tidak dapat ditetapkan begitu saja.
Ia menilai berbagai aspek perlu dibahas bersama, mulai dari regulasi, administrasi, hingga sistem penegakan hukum agar tidak menimbulkan celah aturan.
Politikus asal Sulawesi Tengah itu menegaskan bahwa perubahan masa berlaku SIM tidak akan melemahkan penegakan aturan di jalan raya.
Menurutnya, pengawasan dan penindakan pelanggaran lalu lintas tetap bisa dilakukan melalui mekanisme lain yang sudah dimiliki Polri.
“Diberlakukan seumur hidup dan ketika ada katakanlah pelanggaran-pelanggaran, ya kita cari caranya bagaimana agar masyarakat itu taat dan patuh terhadap lalu lintas,” pungkasnya.
Ia mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk duduk bersama merumuskan pilihan terbaik antara efektivitas penegakan hukum dan kemudahan administrasi bagi publik.
Di sisi lain, wacana SIM seumur hidup memicu diskusi publik di berbagai platform digital.
Sejumlah warganet mendukung usulan DPR dengan alasan efisiensi dan penghematan biaya, sementara sebagian lainnya menilai SIM tetap perlu diperbarui untuk memastikan kompetensi pengemudi.
Perdebatan ini menunjukkan bahwa isu SIM bukan hanya soal administrasi, tetapi juga menyangkut keselamatan jalan dan kepercayaan terhadap mekanisme pengawasan.
Usulan SIM seumur hidup dari DPR membuka ruang diskusi lebih luas mengenai arah pembaruan kebijakan lalu lintas di Indonesia.
Di tengah modernisasi sistem digital dan tuntutan efisiensi layanan, publik berharap Polri dan DPR hadir dengan keputusan yang paling menguntungkan masyarakat.
Artikel Terkait
Mendadak Viral! Tumbler Tuku Hilang di KRL, Begini Kronologi Lengkap Mulai Tuduhan, Klarifikasi, dan Nasib Petugas KAI
KPK Beri Sinyal Panggil Lagi Ira Puspadewi, Rehabilitasi Presiden Tak Hentikan Arah Penyidikan Kasus ASDP
Keppres Rehabilitasi Ira Puspadewi Bikin KPK Gerak Cepat, Ada Prosedur Rahasia yang Harus Dipenuhi sebelum Bebas?
Medan Dikepung Banjir Besar, Status Tanggap Darurat Diperpanjang hingga 11 Desember 2025, Ribuan Warga Mengungsi
Menkeu Purbaya Tegaskan Penanganan Bencana di Sumatera Pakai Anggaran Daerah Dulu