HUKAMANEWS - Penanganan banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat masih mengandalkan anggaran pemerintah daerah, menjadi sorotan utama setelah curah hujan ekstrem dipicu fenomena siklon tropis yang langka.
Pemerintah pusat memastikan bantuan tetap mengalir, namun penggunaan anggaran daerah menjadi langkah awal agar penanganan bencana tidak terhambat.
Kebijakan menunda tambahan dana ini memunculkan diskusi publik tentang kesiapan fiskal daerah menghadapi bencana besar yang menelan ratusan korban jiwa.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa penanganan bencana banjir dan longsor di tiga provinsi Sumatera sementara ini tetap menggunakan anggaran daerah yang telah tersedia, tanpa tambahan dana dari pusat.
Menurutnya, mekanisme ini sudah sesuai prosedur penanganan darurat, di mana pemerintah daerah wajib menggunakan komponen Belanja Tidak Terduga (BTT) sebelum mengajukan dukungan tambahan.
“Kayaknya ada bantuan sosial. Pakai anggaran yang ada dulu di mereka,” ujar Purbaya setelah menghadiri Pertemuan Tahunan Bank Indonesia (PTBI) di Jakarta, Jumat (28/11/2025).
Ia juga menegaskan bahwa hingga hari ini belum ada pengajuan resmi permintaan dana tambahan dari pemerintah daerah. “Belum minta ke saya sampai sekarang. Jadi sepertinya pakai anggaran yang ada dulu,” katanya.
Bantuan Bansos Mulai Disalurkan, Nilainya Capai Rp 9,6 Miliar
Meski belum ada permintaan tambahan dana, pemerintah pusat tetap melakukan intervensi cepat melalui Kementerian Sosial dengan menyalurkan bantuan senilai Rp 9,6 miliar.
Rinciannya:
- Aceh: Rp 3 miliar
- Sumatera Utara: lebih dari Rp 6 miliar
- Sumatera Barat: lebih dari Rp 600 juta
Artikel Terkait
Menkeu Purbaya Buka Suara Soal Dana Daerah: Semua Sudah Diverifikasi, Jangan Asal Protes!
Akui Kalah Populer Hotman Paris Sindir Menkeu Purbaya Soal Kebijakan Impor Baju Bekas: Sekarang Kamu yang Trending!
Sidak Panas di Tanjung Perak! Menkeu Purbaya Temukan Skandal Barang Impor Murah Disulap Jadi Mewah, Ini Modusnya
Kepala BGN Kena Semprot DPR! Gara-Gara Tambah Anggaran Rp28,6 Triliun Tanpa Izin ke Menkeu
Menkeu Purbaya Ancam Bekukan Bea Cukai: Sinyal Perombakan Besar atau Strategi Kejut?