Menkeu Purbaya Ancam Bekukan Bea Cukai: Sinyal Perombakan Besar atau Strategi Kejut?

photo author
- Jumat, 28 November 2025 | 07:00 WIB
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa saat menyampaikan reformasi Bea Cukai. (HukamaNews.com / Net)
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa saat menyampaikan reformasi Bea Cukai. (HukamaNews.com / Net)

Wacana Kembalinya Model Orde Baru: Pemeriksaan oleh Pihak Swasta

Tidak hanya menyoroti kelemahan internal, Purbaya membeberkan munculnya kembali opsi penggunaan pihak eksternal dalam pengawasan kepabeanan.

Pilihan itu sempat dilakukan era Orde Baru, ketika Indonesia menggunakan jasa perusahaan asal Swiss, Societe Generale de Surveillance (SGS), untuk mengawasi arus barang.

Menurut Menkeu Purbaya, wacana ini bukan semata ancaman, tetapi ilustrasi bahwa pemerintah siap mengambil keputusan ekstrem jika perbaikan internal tidak berjalan.

Menariknya, justru setelah wacana itu mencuat, jajaran internal Bea Cukai disebut menunjukkan peningkatan semangat untuk berbenah.

Baca Juga: Bandara IMIP Dinilai Minim Kehadiran Negara, Pengamat: Ini soal kedaulatan, bukan sekadar administrasi

Digitalisasi dan AI Jadi Senjata Baru Bea Cukai

Purbaya mengungkapkan, salah satu langkah konkret yang sedang dikebut adalah memperluas penerapan sistem digital berbasis AI untuk mendeteksi pelanggaran kepabeanan.

Ia menilai pemanfaatan teknologi dapat mempersempit celah manipulasi yang biasanya terjadi di titik-titik manual pemeriksaan.

Menurut pengamatan para analis logistik, penggunaan AI dalam sistem kepabeanan bisa membantu:

- Mengidentifikasi pola transaksi mencurigakan secara real time.

- Menyaring dokumen yang berpotensi dimanipulasi.

- Memetakan risiko penyelundupan berdasarkan data historis dan pola pasar.

Baca Juga: Fakta Baru Kematian Arya Daru, Jejak 24 Kali Check-In dengan Seorang Wanita hingga Temuan Luka Benda Tumpul

Publik menyambut baik langkah ini. Di media sosial, beberapa pelaku UMKM dan eksportir menyebut penerapan AI dapat menghilangkan hambatan non-teknis yang selama ini menjadi “biaya tambahan tak terlihat”.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X