Kuota Haji Diduga Disulap Jadi Cuan, Aset Mewah Disita KPK Dugaan Hasil Korupsi 2024 yang Tembus Rp1 Triliun

photo author
- Kamis, 20 November 2025 | 08:00 WIB
Aset rumah dan kendaraan disita KPK dalam kasus korupsi kuota haji. (HukamaNews.com  / Antara)
Aset rumah dan kendaraan disita KPK dalam kasus korupsi kuota haji. (HukamaNews.com / Antara)

Selain pejabat Kemenag, ratusan pengelola travel haji dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) ikut diperiksa untuk mengurai aliran dana kuota tambahan.

Akar Masalah: Pembagian Kuota 50:50 Dinilai Menyimpang

Pusat persoalan korupsi ini berawal dari pembagian kuota haji tambahan tahun 2024 sebanyak 20.000 orang.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengatur pembagian kuota secara jelas: 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus.

Namun, kuota tambahan justru dialokasikan 50:50, sebuah keputusan yang bertentangan dengan regulasi.

Baca Juga: Polri Serahkan Berkas Lisa Mariana ke Jaksa, Hasil DNA Ungkap Kebenaran di Balik Klaim Viral di Medsos

Pembagian janggal tersebut dilegalkan melalui SK Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024.

KPK menduga ada persengkongkolan antara pejabat Kemenag dan pihak travel untuk mengatur alokasi demi keuntungan pihak tertentu.

Menurut hitungan awal, sekitar 8.400 kuota haji reguler berpindah ke kuota haji khusus, yang secara komersial jauh lebih mahal.

Dari sinilah kerugian negara diperkirakan melampaui Rp1 triliun.

Kasus ini memicu amarah publik, terutama mengingat lamanya antrean haji reguler yang bisa mencapai 20–40 tahun di sejumlah provinsi.

Di media sosial, tagar terkait kuota haji trending karena masyarakat menilai manipulasi kuota sebagai “pengkhianatan terhadap hak ibadah rakyat”.

Banyak komentar menuntut KPK bergerak lebih cepat, termasuk menetapkan tersangka dan membuka aliran dana secara transparan.

Baca Juga: Kondisi SMAN 72 Pascaledakan Makin Pulih, tapi Kenapa Aparat Masih Ketat Berjaga? Ini Faktanya!

Pengamat hukum menilai bahwa pola korupsi berbasis kuota seperti ini berbahaya karena menyangkut kepentingan ibadah dan kerentanan ekonomi calon jemaah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: Antara News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X