Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai pembunuhan, dan/atau Pasal 354 ayat (2) KUHP mengenai penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, serta Pasal 351 ayat (3) KUHP.
Jaksa turut menambahkan Pasal 221 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang berkaitan dengan perbuatan menghalang-halangi proses penyidikan.
Struktur dakwaan ini menunjukkan bahwa jaksa menyiapkan jalur pembuktian berlapis, sehingga elemen pidana tetap bisa dibuktikan meski salah satu unsur pasal alternatif tidak terbukti.
Kuasa Hukum Sempat Nilai Dakwaan "Imajinatif"
Sebelumnya, tim penasihat hukum kedua terdakwa menyebut dakwaan JPU tidak menggambarkan detail bukti yang mengarah pada keterlibatan klien mereka.
Baca Juga: Isu Ijazah Palsu Guncang MK, Arsul Sani Dilaporkan ke Bareskrim, DPR Ikut Disorot
Mereka menuding jaksa menyusun dakwaan dengan narasi imajinatif dan tidak sesuai fakta lapangan.
Namun majelis hakim menyatakan penilaian tersebut tidak tepat karena unsur dakwaan telah memenuhi ketentuan KUHAP dan dapat diuji secara materiil pada tahap pembuktian.
Kasus pembunuhan sesama anggota kepolisian selalu menyulut perhatian luas publik karena menyangkut akuntabilitas internal institusi.
Dalam beberapa tahun terakhir, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum sangat dipengaruhi oleh cara institusi menangani kasus internal secara terbuka.
Pakar hukum pidana menilai putusan sela ini merupakan sinyal kuat bahwa majelis hakim ingin menjaga integritas persidangan dengan menolak narasi spekulatif yang dapat menghambat pengungkapan fakta yang sebenarnya.
Baca Juga: 350 Personil Brimob Siap ke Gaza! Indonesia Bersiap Kirim Pasukan Elite untuk Misi Perdamaian PBB
Di media sosial, warganet menuntut agar rekonstruksi kasus ini dipublikasikan lebih transparan mengingat lokasi kejadian berada di kawasan wisata internasional yang dikenal tertutup aktivitas polisi.
Kasus ini juga dapat menjadi titik evaluasi Polri dalam memperkuat sistem pengawasan internal serta memperbaiki SOP penanganan anggota yang terlibat tindak pidana.
Sidang perkara pembunuhan Brigadir Nurhadi kini memasuki babak baru setelah majelis hakim menolak eksepsi dua terdakwa.
Artikel Terkait
Terungkap! Kronologi Polisi Dibunuh Polisi di Pesta Malam di Gili Trawangan yang Berujung Maut untuk Brigadir Nurhadi, Tiga Orang Terseret
3 Tersangka Sudah Ditahan, Tapi Bareskrim Justru Curigai Hal Ini di Kasus Kematian Brigadir Nurhadi!
Bareskrim Ungkap 5 Kejanggalan Mencurigakan Kasus Kematian Brigadir Nurhadi, Dugaan Intimidasi hingga Bukti Dihilangkan
Penyebab Kematian Brigadir Nurhadi Masih Misteri, Jaksa Nilai Berkas Polisi Belum Lengkap
Tawuran Demi Konten di Depok Terbongkar Polisi: Videonya Rapi, Seolah Ada Sutradaranya