5 Isu Politik-Hukum yang Bikin Riuh dan Picu Debat Nasional Pekan Ini, Mulai RUU KUHAP Dikebut hingga Sorotan pada Putusan MK

photo author
- Senin, 17 November 2025 | 06:00 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi sebagai pusat putusan larangan jabatan sipil bagi polisi aktif. (HukamaNews.com / MA)
Gedung Mahkamah Konstitusi sebagai pusat putusan larangan jabatan sipil bagi polisi aktif. (HukamaNews.com / MA)

HUKAMANEWSPutusan MK jabatan sipil polisi kembali memicu perdebatan publik karena dianggap belum memberi kejelasan yang cukup bagi institusi Polri dan kementerian sipil.

Isu mengenai putusan MK jabatan sipil polisi ini merebak setelah berbagai akademisi menilai adanya ruang tafsir yang justru semakin melebar dalam proses pembaruan hukum nasional.

Di tengah kritik ini, putusan MK jabatan sipil polisi bahkan mendorong masyarakat mempertanyakan arah kebijakan hukum Indonesia yang dinilai makin jauh dari prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Baca Juga: Waspada! Dua Bibit Siklon Dekati RI, BMKG Peringatkan Hujan Ekstrem dan Gelombang Tinggi Sepekan ke Depan

Polri Diminta Taat Putusan MK tanpa Penundaan

Putusan MK jabatan sipil polisi menegaskan bahwa anggota Polri aktif tidak boleh menduduki jabatan di instansi sipil mana pun.
Anggota Komisi III DPR Abdullah meminta Polri patuh sepenuhnya karena putusan MK bersifat final dan mengikat.

Ia menegaskan tidak ada lagi ruang tafsir setelah Mahkamah Konstitusi menghapus frasa “penugasan” dalam aturan sebelumnya.

Menurutnya, setiap anggota Polri yang masih aktif namun sudah terlanjur mengisi posisi sipil harus menentukan pilihan tegas—tetap menjabat dan melepas status polisi, atau kembali ke institusi Polri.

Ketidakjelasan Aturan Baru Masih Menjadi Sorotan

Meski tegas melarang rangkap jabatan, putusan MK jabatan sipil polisi justru dinilai menimbulkan ambiguitas baru.

Baca Juga: PJJ SMAN 72 Jakarta Diperpanjang, Trauma Siswa Usai Ledakan Belum Pulih dan Orang Tua Masih Khawatir

Guru Besar Hukum Tata Negara UMM, Tongat, menilai MK seharusnya tidak hanya menghapus frasa tertentu, tetapi ikut memberikan batasan jelas jabatan sipil apa saja yang boleh dan tidak boleh diisi polisi.

Tongat menyebut keputusan MK hanya menghilangkan satu kata kunci tanpa menyusun norma baru yang lebih presisi.

Dalam kondisi seperti ini, ruang tafsir semakin besar karena setiap kementerian dapat menafsirkan aturan secara berbeda.

Hal tersebut, kata Tongat, rentan memantik polemik lanjutan dan bahkan berpotensi diujikan kembali di masa depan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X