Waspada! Dua Bibit Siklon Dekati RI, BMKG Peringatkan Hujan Ekstrem dan Gelombang Tinggi Sepekan ke Depan

photo author
- Minggu, 16 November 2025 | 19:12 WIB
Citra satelit dua bibit siklon tropis dekat wilayah Indonesia. (HukamaNews.com / BMKG)
Citra satelit dua bibit siklon tropis dekat wilayah Indonesia. (HukamaNews.com / BMKG)

HUKAMANEWSBMKG mengonfirmasi adanya dua bibit siklon tropis aktif di sekitar wilayah Indonesia: 97S dan 98S, keduanya berstatus peluang rendah namun tetap berpotensi memicu cuaca ekstrem.

Deputi Bidang Meteorologi BMKG, Guswanto, menjelaskan bahwa bibit siklon 97S terpantau di sekitar 11.8°LS – 120.8°BT, dengan kecepatan angin maksimum 25 knot (±46 km/jam) dan tekanan minimum 1009 hPa.

Meskipun peluang berkembangnya rendah dalam 72 jam ke depan, bibit siklon 97S dapat memicu hujan lebat di sejumlah wilayah, terutama NTT, serta hujan sedang hingga lebat di Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur, Bali, dan NTB.

Baca Juga: PJJ SMAN 72 Jakarta Diperpanjang, Trauma Siswa Usai Ledakan Belum Pulih dan Orang Tua Masih Khawatir

Dampak Cuaca Ekstrem: Hujan Lebat hingga Gelombang Tinggi

Bibit siklon 97S memicu beberapa dampak cuaca ekstrem:

- Hujan sangat lebat di NTT.

- Hujan sedang–lebat di wilayah Jawa bagian selatan, Bali, dan NTB.

- Angin kencang di NTT dan NTB.

- Gelombang sedang (1,25–2,5 meter) di Samudra Hindia selatan Jawa–NTT, Selat Bali selatan, Selat Sumba barat, dan Laut Sawu.

Kondisi ini membuat sejumlah daerah pesisir harus meningkatkan kewaspadaan, terutama nelayan tradisional di pesisir selatan Bali, Lombok, dan Sumba yang rawan terjebak ombak tinggi.

Baca Juga: Tim SAR Berpacu dengan Cuaca! Pencarian Korban Longsor Cilacap Dikebut, BNPB Umumkan Relokasi ke Hunian Sementara Selama Dua Tahun

Bibit Siklon Tropis 98S: Ancaman Lain dari Samudra Hindia

Bibit siklon kedua, 98S, terdeteksi sejak 15 November 2025 di Samudra Hindia barat daya Bengkulu.

Karakteristik bibit 98S:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Jiebon

Sumber: BMKG

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X