MA Resmi Tolak Kasasi, Hukuman 18 Tahun Penjara Zarof Ricar Tetap Diperkuat

photo author
- Jumat, 14 November 2025 | 15:05 WIB
Zarof Ricar saat menghadiri persidangan kasus suap dan gratifikasi. (HukamaNews.com / Antara)
Zarof Ricar saat menghadiri persidangan kasus suap dan gratifikasi. (HukamaNews.com / Antara)

“korupsi di level tinggi tidak lagi tersamar, tetapi berjalan terang-terangan.”

Upaya Pemulihan Kepercayaan Publik

Penolakan kasasi ini menjadi momentum penting bagi MA untuk memulihkan integritas lembaga.

Para pengamat hukum menilai bahwa transparansi dan pembenahan internal perlu dipercepat, terutama terkait rotasi jabatan, tata kelola peradilan, dan audit keuangan internal.

Bagi masyarakat, putusan ini menguatkan harapan bahwa praktik suap di peradilan dapat ditekan.

Di era ketika akuntabilitas menjadi tuntutan utama publik, langkah tegas terhadap korupsi di internal MA menjadi fondasi penting untuk mengembalikan kepercayaan.

Ke depan, proses pengawasan harus diperluas agar kasus dengan pola serupa tidak kembali terjadi.

Baca Juga: Bukan Karena Bullying! Gubernur DKI Bongkar Fakta Mengejutkan di Balik Kasus Ledakan SMAN 72 Jakarta

Putusan kasasi yang menolak permohonan Zarof Ricar menandai babak baru dalam pemberantasan korupsi di lembaga peradilan.

Tindakan tegas ini menjadi sinyal bahwa sistem hukum ingin membersihkan dirinya dari oknum yang merusak keadilan.

Dengan hukuman 18 tahun yang kini berkekuatan hukum tetap, publik berharap adanya perubahan nyata di tubuh MA.

Reformasi internal dan langkah preventif harus menjadi prioritas agar tidak ada lagi praktek yang mencoreng wibawa peradilan.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa korupsi tidak hanya merusak negara, tetapi merusak fondasi kepercayaan masyarakat terhadap hukum itu sendiri.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Sumber: Antara News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X