Kabar Duka! Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Wafat, Simak Perjalanan Hidup, Kontroversi, dan Warisan yang Ditinggalkan

photo author
- Sabtu, 8 November 2025 | 13:51 WIB
Potret Antasari Azhar, mantan Ketua KPK yang wafat dan meninggalkan jejak penting di KPK. (HukamaNews.com / Net)
Potret Antasari Azhar, mantan Ketua KPK yang wafat dan meninggalkan jejak penting di KPK. (HukamaNews.com / Net)

Sejak menjadi mahasiswa, Antasari sudah aktif berorganisasi, bahkan dikenal sebagai mahasiswa demonstran tahun 1978.

Dalam karier profesionalnya, ia mengikuti berbagai pelatihan hukum di luar negeri, seperti Commercial Law di New South Wales University dan pelatihan hukum lingkungan di Melbourne.

Jejak inilah yang kemudian memperkuat reputasinya sebagai penegak hukum yang disiplin dan kompeten.

Baca Juga: Presiden Prabowo Lantik Mahfud MD hingga Jimly, Komite Reformasi Polri Resmi Dibentuk, Ada Agenda Besar yang Bikin Publik Penasaran!

Perjalanan Karier: Dari Jaksa Hingga Pimpinan KPK

Karier Antasari dimulai pada 1981 di Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Ia lalu bertugas di berbagai wilayah, seperti Tanjung Pinang, Lampung, Jakarta Barat, hingga Baturaja.

Posisi strategis mulai ia duduki pada 1999, seperti Kasubdit Penyidikan di Kejaksaan Agung hingga Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, jabatan yang membuatnya dikenal luas publik.

Namun, masa jabatannya di Kejari Jaksel tidak lepas dari sorotan karena kegagalan eksekusi Tommy Soeharto, yang menuai kritik besar kala itu.

Meski demikian, kariernya tetap naik hingga pada 2007 ia terpilih sebagai Ketua KPK, mengungguli Chandra M. Hamzah.

Baca Juga: Presiden Prabowo Ikuti Perkembangan Ledakan SMAN 72 Jakarta, Kapolri Beberkan Terduga Pelaku dan Motif Awal

Gebrakan Besar di KPK: Ketegasan yang Membekas

Sebagai Ketua KPK, Antasari terkenal berani dan agresif.
Beberapa operasi besar terjadi pada masa kepemimpinannya, antara lain:

- Penangkapan Jaksa Urip Tri Gunawan dan Artalyta Suryani dalam kasus BLBI.

- Penangkapan politisi Al Amin Nur Nasution terkait pelepasan hutan lindung.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Jiebon

Sumber: Berita Satu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X