HUKAMANEWS – Pelantikan Komite Reformasi Polri oleh Presiden Prabowo menjadi sinyal kuat bahwa agenda pembenahan institusi kepolisian kini masuk babak baru dengan pendekatan hukum dan tata kelola yang lebih tegas.
Nama-nama besar seperti Mahfud MD, Jimly Asshidiqie, hingga Otto Hasibuan memperkuat pesan bahwa reformasi Polri bukan sekadar formalitas, melainkan langkah strategis yang membutuhkan kredibilitas dan pengalaman mendalam.
Publik menaruh ekspektasi tinggi terhadap komite baru ini karena isu transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola kepolisian kerap menjadi sorotan, terlebih setelah serangkaian kasus internal beberapa tahun terakhir.
Prabowo Resmi Lantik Komite Reformasi Polri: Momentum Baru Evaluasi Kepolisian
Presiden Prabowo Subianto melantik Komite Reformasi Polri di Istana Merdeka, Jakarta, pada Jumat (7/11/2025), dengan melibatkan sejumlah tokoh senior yang memiliki rekam jejak kuat dalam bidang hukum, konstitusi, dan keamanan.
Pembentukan komite ini memperlihatkan strategi pemerintahan Prabowo untuk menata ulang struktur, prosedur, dan tata kelola Polri agar lebih responsif terhadap tuntutan publik, perkembangan teknologi keamanan, dan kebutuhan negara.
Kehadiran tokoh-tokoh lintas generasi juga menunjukkan bahwa reformasi Polri dipandang sebagai kerja jangka panjang yang membutuhkan pengalaman praktis dan integritas yang diuji waktu.
Daftar Lengkap Komite Reformasi Polri
Berikut anggota yang dilantik:
- Yusril Ihza Mahendra, Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.
- Otto Hasibuan, Wakil Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.
- Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri.
- Supratman Andi Agtas, Menteri Hukum.
- Mahfud MD, Menko Polhukam 2019–2024.
- Jimly Asshiddiqie, Ketua MK 2003–2008.
- Idham Aziz, Kapolri 2019–2021.
- Badrodin Haiti, Kapolri 2015–2016.
- Ahmad Dofiri, Penasihat Khusus Presiden Bidang Keamanan dan Kamtibmas.
- Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kapolri aktif.
Mengapa Komite Ini Dipandang “Bertenaga”?
Komposisi komite ini unik karena menggabungkan pakar hukum, tokoh konstitusi, mantan Kapolri, hingga pejabat aktif yang memahami dinamika internal kepolisian.
Langkah ini dianggap sebagai cara Presiden Prabowo untuk menghindari reformasi setengah hati dan memastikan ada “koreksi dari dalam dan luar” secara bersamaan.
Artikel Terkait
Siap-Siap Kejutan! Pemerintah Pertimbangkan PSO untuk Whoosh, Tarif Murah di Depan Mata tapi Risiko APBN Jadi Sorotan
Cara Buat Kartu Pekerja Jakarta untuk Naik Transportasi Umum Gratis, Ini Syarat & Alurnya
Dirut MRT Diperiksa KPK soal Skandal Anoda Logam Antam Rp 100 Miliar, Ada Jejak Lama di Antam
Terungkap! 3 RS di Jember Diduga Mark Up Klaim BPJS, DPRD Turun Tangan Bongkar Fakta di Baliknya
MAKI Ultimatum KPK Soal Kasus CSR BI–OJK, Publik Bertanya: Kenapa Tersangka Belum Ditahan?