Beberapa tokoh masyarakat juga mendesak KPK untuk menelusuri aliran dana lebih jauh, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak swasta atau pejabat lain dalam proses “mark up” anggaran proyek.
Jika terbukti bersalah, Abdul Wahid terancam hukuman berat sesuai Pasal 12 huruf e dan Pasal 11 UU Tipikor, dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp1 miliar.
Kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemprov Riau ini menjadi peringatan keras bagi kepala daerah lainnya agar tidak bermain-main dengan uang publik.
Praktik “jatah proyek” tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
KPK menegaskan akan terus mengawal penegakan hukum secara konsisten, terutama terhadap kasus korupsi yang dilakukan oleh pejabat tinggi daerah.
Lembaga ini juga mendorong masyarakat untuk aktif melapor bila menemukan indikasi penyalahgunaan anggaran.
Kasus Abdul Wahid menjadi pengingat bahwa integritas pejabat publik bukan sekadar slogan, melainkan tanggung jawab nyata untuk menjaga uang rakyat.***
Artikel Terkait
Berangkat Secara Ilegal, KP2MI Gagalkan Pemberangkatan 22 Pekerja Migran Dari Riau Menuju Malaysia
Riau Kembali Gempar, Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT KPK dengan Dugaan Suap Proyek PUPR
KPK Tak Main-main! Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Korban Keempat Terseret Korupsi, Mata Uang Asing Berhasil Disita
KPK Tak Main-main! Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Korban Keempat Korupsi, Mata Uang Asing Berhasil Disita
6 Fakta Mencengangkan Kasus Korupsi Gubernur Riau Abdul Wahid, Jatah Preman hingga Uang Asing Disita KPK