Diam-Diam Diperiksa KY, Tiga Hakim Kasus Tom Lembong Terseret Isu Etik, Publik Desak Transparansi!

photo author
- Selasa, 4 November 2025 | 06:00 WIB
Tom Lembong saat tiba di kantor Komisi Yudisial untuk audiensi kasus importasi gula. (HukamaNews.com / Antara)
Tom Lembong saat tiba di kantor Komisi Yudisial untuk audiensi kasus importasi gula. (HukamaNews.com / Antara)

HUKAMANEWS – Komisi Yudisial (KY) resmi memeriksa tiga hakim yang menangani perkara korupsi importasi gula dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

Langkah ini menjadi sorotan publik karena menyangkut transparansi dan integritas lembaga peradilan setelah Tom sebelumnya mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

Pemeriksaan dilakukan secara etik, namun hasilnya belum dapat dipublikasikan karena masih dalam tahap pleno internal KY.

Anggota sekaligus juru bicara Komisi Yudisial, Mukti Fajar Nur Dewata, menyampaikan bahwa tiga hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang memutus perkara Tom Lembong telah diperiksa pada Selasa (28/10/2025).

Baca Juga: Candaan Pandji Soal Rambu Solo Prosesi khas Toraja Tuai Badai, DPR Turun Tangan: Budaya Tak Boleh Jadi Lelucon

“KY sudah memeriksa tiga orang hakim kasus Tom Lembong. Karena ini sidang etik, maka hasil pemeriksaan tidak boleh disampaikan ke publik,” ujar Mukti Fajar melalui pesan singkat kepada wartawan, Senin (3/11).

Menurut Mukti, hasil pemeriksaan tersebut akan dibawa ke sidang pleno untuk menentukan apakah terdapat pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Dalam sidang pleno, para pimpinan KY akan menelaah seluruh bukti dan keterangan sebelum mengambil keputusan apakah para hakim terbukti melakukan pelanggaran etik atau tidak.

Konteks Kasus Tom Lembong

Kasus ini bermula dari putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara kepada Tom Lembong atas dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015–2016.

Baca Juga: Dua Proyek Kebanggaan Jokowi Dikuliti! Ray Rangkuti: Whoosh dan IKN Kini Jadi Sorotan Panas Publik

Hakim menyatakan Tom bersalah karena merugikan keuangan negara sebesar Rp194,72 miliar.

Namun, keputusan itu sempat menuai perdebatan publik, terutama setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi (penghapusan peristiwa pidana) kepada Tom.

Dengan abolisi tersebut, status hukum Tom otomatis gugur, dan ia dibebaskan dari Rutan Cipinang pada 1 Agustus 2025.

Beberapa pihak menilai langkah Presiden Prabowo sebagai bentuk koreksi terhadap proses hukum yang dianggap tidak memenuhi rasa keadilan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: Antara News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X