HUKAMANEWS – Komisi Yudisial (KY) resmi memeriksa tiga hakim yang menangani perkara korupsi importasi gula dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
Langkah ini menjadi sorotan publik karena menyangkut transparansi dan integritas lembaga peradilan setelah Tom sebelumnya mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
Pemeriksaan dilakukan secara etik, namun hasilnya belum dapat dipublikasikan karena masih dalam tahap pleno internal KY.
Anggota sekaligus juru bicara Komisi Yudisial, Mukti Fajar Nur Dewata, menyampaikan bahwa tiga hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang memutus perkara Tom Lembong telah diperiksa pada Selasa (28/10/2025).
“KY sudah memeriksa tiga orang hakim kasus Tom Lembong. Karena ini sidang etik, maka hasil pemeriksaan tidak boleh disampaikan ke publik,” ujar Mukti Fajar melalui pesan singkat kepada wartawan, Senin (3/11).
Menurut Mukti, hasil pemeriksaan tersebut akan dibawa ke sidang pleno untuk menentukan apakah terdapat pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Dalam sidang pleno, para pimpinan KY akan menelaah seluruh bukti dan keterangan sebelum mengambil keputusan apakah para hakim terbukti melakukan pelanggaran etik atau tidak.
Konteks Kasus Tom Lembong
Kasus ini bermula dari putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara kepada Tom Lembong atas dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015–2016.
Baca Juga: Dua Proyek Kebanggaan Jokowi Dikuliti! Ray Rangkuti: Whoosh dan IKN Kini Jadi Sorotan Panas Publik
Hakim menyatakan Tom bersalah karena merugikan keuangan negara sebesar Rp194,72 miliar.
Namun, keputusan itu sempat menuai perdebatan publik, terutama setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi (penghapusan peristiwa pidana) kepada Tom.
Dengan abolisi tersebut, status hukum Tom otomatis gugur, dan ia dibebaskan dari Rutan Cipinang pada 1 Agustus 2025.
Beberapa pihak menilai langkah Presiden Prabowo sebagai bentuk koreksi terhadap proses hukum yang dianggap tidak memenuhi rasa keadilan.
Artikel Terkait
Bebas Karena Abolisi, Tom Lembong Balik Laporkan Tiga Hakim ke MA, Soroti Dugaan Pelanggaran Asas Praduga Tak Bersalah
Ini Isi Keppres tentang Pemberian Abolisi Tom Lembong, Presiden Prabowo Tiadakan Proses Hukum dan Akibat Hukum Tom Lembong
Tom Lembong Bawa Laporan Etika Hakim ke KY, Dorong Evaluasi Peradilan Usai Terima Abolisi
Mirip Tom Lembong, Hotman Paris Bela Nadiem di Kasus Korupsi Laptop Chromebook, Colet Prabowo Buat Turun Tangan
Tuntutan 17 Plus 8 Pasca Demo Agustus, Tom Lembong: Perubahan Bisa Mengguncang Negeri Hanya dari Sebutir Beras!