Dalam permohonannya, ia meminta MK memperjelas norma pasal agar lebih sesuai dengan prinsip negara hukum yang adil.
Ia mengusulkan penambahan frasa “secara melawan hukum” serta perincian bentuk tindakan seperti ancaman, intimidasi, atau janji pemberian keuntungan tidak semestinya.
Selain itu, Hasto juga menilai ancaman pidana 12 tahun terlalu berat dan meminta agar maksimum hukuman dikurangi menjadi tiga tahun penjara.
Ia bahkan mengusulkan agar kata “dan” dalam frasa “penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan” dimaknai kumulatif, agar seseorang hanya bisa dihukum jika melakukan perintangan di seluruh tahap proses hukum.
Baca Juga: Waspada! Hobi Koleksi Bisa Jadi Tanda Awal Gangguan Mental Hoarding Disorder yang Kerap Diabaikan
Konteks Kasus dan Riwayat Hasto
Sebagai informasi, Hasto sempat menjadi terdakwa dalam kasus dugaan perintangan penyidikan dan gratifikasi terkait pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku.
Dalam kasus itu, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan Hasto tidak terbukti melakukan obstruction of justice, tetapi terbukti terlibat dalam pemberian suap.
Ia dijatuhi vonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan. Namun, Hasto tidak menjalani masa hukuman karena telah mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
Uji materi yang diajukannya ke MK dinilai sebagai langkah strategis untuk memperjuangkan kejelasan hukum bagi pejabat publik maupun masyarakat yang berpotensi dikenakan pasal serupa.
Publik Tunggu Putusan: Uji Coba Batas Tafsir Obstruction of Justice
Publik menantikan putusan MK atas perkara ini karena dinilai dapat menjadi tolok ukur baru dalam menafsirkan pasal obstruction of justice di Indonesia.
Baca Juga: KPK Periksa PNS Kemenaker Terkait Kasus Pemerasan TKA Rp 85 Miliar, Aset Mewah Disita Penyidik
Pasal ini selama ini dianggap "lentur" dan berpotensi disalahgunakan untuk membungkam pihak-pihak tertentu dalam proses hukum.
Sejumlah akademisi dan aktivis hukum menilai, jika MK mengabulkan sebagian permohonan Hasto, maka akan terjadi preseden penting bagi penegakan hukum, terutama dalam kasus korupsi yang melibatkan pejabat politik.
Artikel Terkait
Megawati Tetap Pilih Hasto Lagi Jadi Sekjen PDIP, Publik: Lupa Korupsi Itu Dosa?
Megawati Kembalikan Hasto ke Kursi Sekjen, Inilah Susunan Lengkap Pengurus DPP PDIP 2025-2030 yang Dipenuhi Wajah Populer
Megawati Pasang Lagi Hasto Jadi Sekjen PDIP, Puan Maharani: Alasannya Rahasia
Loyalitas Tak Tergantikan! Meski Terseret Kasus Korupsi, Megawati Tetap Percaya Hasto Kristiyanto Jadi Sekjen PDIP
Hakim MK Sentil Hasto soal Gugatan UU Tipikor: Kalau DPR Setuju, Kenapa Ribut ke MK?